73 Calon Pemilih di Semarang Tinggal Sejauh 1,5 Km dari Lokasi TPS

Bawaslu langsung buru-buru perbaiki data DPT

Semarang, IDN Times - Sebanyak 73 calon pemilih yang tinggal di Kecamatan Tugu dan Kecamatan Semarang Utara diketahui berada jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Petugas Bawaslu Kota Semarang menemukan letak rumah puluhan calon pemilih itu dengan TPS sejauh 1,5 kilometer. 

1. Ada satu KK yang beda TPS

73 Calon Pemilih di Semarang Tinggal Sejauh 1,5 Km dari Lokasi TPSPetugas Bawaslu Kota Semarang saat memotret DPT di salah satu rumah warga Semarang. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Fakta tersebut terkuak tatkala para petugas dari Bawaslu mengerjakan proses Pemutakhiran Data Pemilih tanggal 12--19 Februari 2023.

"Berdasarkan hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS nya sekitar 1,5 kilometer," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Semarang, Nining Susanti, Sabtu (25/2/2023). 

Ia juga menjelaskan, sepanjang pelaksanaan pengawasan terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam TPS  yang sama. 

Baca Juga: Para Jemaah Masjid di Jateng Diimbau Jangan Terkecoh Politik Identitas

2. Ditemukan pantarlih yang tidak cocokan NIK calon pemilih

73 Calon Pemilih di Semarang Tinggal Sejauh 1,5 Km dari Lokasi TPSPara petugas Pantarlih saat menyambangi salah satu rumah warga Semarang untuk dilakukan coklit. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Selain itu, terdapat pantarlih yang melakukan coklit namun tidak mencocokan NIK pemilih melainkan hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah.

Kemudian ada juga pantarlih yang langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker.

"Kejadiannya menjadi temuan jajaran pengawas Kecamatan Gajahmungkur," akunya. 

3. Bawaslu klaim sudah perbaiki data calon pemilih

73 Calon Pemilih di Semarang Tinggal Sejauh 1,5 Km dari Lokasi TPSTiga petugas Bawaslu Kota Semarang mengecek rumah salah satu calon pemilih. (IDN Times/Dok Humas Bawaslu Kota Semarang)

Untuk saat ini, ia mengeklaim beberapa temuan sudah dilakukan saran perbaikan secara langsung maupun tertulis. Lebih lanjut, ia menuturkan prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.

"Sebagian besar saran perbaikan sudah ditindaklanjuti jajaran KPU Kota Semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya," bebernya.

4. Buka posko aduan bagi calon pemilih

73 Calon Pemilih di Semarang Tinggal Sejauh 1,5 Km dari Lokasi TPSIlustrasi. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Nining menegaskan, pihaknya bersama Panwascam dan Panwaskel membuka posko aduan secara tatap muka dan melalui media sosial guna menampung aduan masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem DPT online milik KPU. 

Ia berharap melalui layanan posko aduan, maka tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalisir dengan baik.

"Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapanya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tegas Nining.

Sedangkan untuk pengawasan melekat serta pemantauan coklit telah dikerjakan pihaknya sebanyak 1.416 TPS. Sementara ini, ia mengaku tugas para Pantarlih melakukan coklit sudah sesuai prosedur. Mulai memastikan identitas pemilih dan verifikasi form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.

Baca Juga: Harapan Gen Z Semarang saat Pemilu 2024: Muncul The Next Jokowi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya