Anak Dibawah Umur di Tegal Kerja Karaoke, Ada Nota BO Rp1,5 Juta

Polisi tangkap 3 pelaku yang mempekerjakannya

Semarang, IDN Times - Tiga orang yang terindikasi mempekerjakan anak di bawah umur di Karaoke Pink yang ada di Kota Tegal, berhasil ditangkap polisi.

Ketiga orang tersebut antara lain inisial ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Blok Kliwon Ds. Asem kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo kota Bandung.

Aparat gabungan Ditreskirimum Polda Jateng menggerebek tempat tersebut lantaran sejumlah ruangan yang diduga menjadi tempat berhubungan seksual.

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Mereka dari Cianjur dan Bandung," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro ketika gelar perkara, Jumat (10/9/2021).

1. Tiga pelaku dijerat pasal berlapis terkait kejahatan human trafficking

Anak Dibawah Umur di Tegal Kerja Karaoke, Ada Nota BO Rp1,5 JutaIlustrasi human trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Para pelaku sudah ditahan di Mapolda Jateng.

Mereka, katanya, terendus melakukan perdagangan manusia sehingga dijerat dengan pasal berlapis yakni 76I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Polda Jateng Bertindak Lebih Halus Hadapi Seniman Mural

2. Ada barang bukti nota BO Rp1,5 juta

Anak Dibawah Umur di Tegal Kerja Karaoke, Ada Nota BO Rp1,5 JutaIlustrasi pekerja karaoke. Dok.IDN Times/Istimewa

Kejadian di Karaoke Pink Kota Tegal itu berawal saat sejumlah masyarakat melaporkan adanya sejumlah anak di bawah umur yang dijadikan pemandu karaoke.

Upaya itu ditindaklanjuti dengan menyelidiki suasana di dalam lokasi rumah karaoke. Personelnya lalu menemukan barang bukti berupa tagihan ruangan sebesar Rp3,6 juta dan uang booking order (BO) senilai Rp1,5 juta.

Ketika diinterogasi, para pelaku berkata mengiming-imingi anak di bawah umur dengan bayaran yang mahal.

"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," tegasnya.

3. Para pelaku terancam penjara sampai 15 tahun

Anak Dibawah Umur di Tegal Kerja Karaoke, Ada Nota BO Rp1,5 JutaGedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Saat ini, polisi sedang mengecek perizinan karaoke tersebut sembari meriksa para pelaku.

"Atas hasil penyelidikan di lokasi kejadian, maka tiga pelaku terancam hukuman tiga tahun sampai maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp120 juta," tandasnya.

Baca Juga: Selipkan Sabu di Baju Bekas, Petani dan Istri Ditangkap Polda Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya