Baru Dibangun, Ratusan Keran Toilet di GOR Jatidiri Diembat Maling
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kejadian tak mengenakan muncul dalam proses pembangunan GOR Jaridiri di Semarang. Baru-baru ini ratusan keran yang akan dipasang di kamar mandi GOR Jatidiri kedapatan digasak kawanan pencuri.
1. Ada 80 kotak berisi keran kamar mandi raib
Tak kurang ada 80 kotak berisi keran yang dibawa kabur oleh para pencuri menuju ke Solo. Hal tersebut terungkap saat tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang menggelar perkara kasus tersebut, di halaman Mapolrestabes setempat, Selasa (28/1).
Aparat yang berhasil membongkar aksi pencurian keran toilet GOR Jatidiri tersebut menyatakan kejadian pencurian pertama kali diketahui pada malam pergantian tahun kemarin atau 31 Desember 2019.
Baca Juga: Renovasi Sudah 70 persen, Wajah Baru Stadion Jatidiri Homebase PSIS
2. Kawanan pencuri berpura-pura jadi pekerja proyek
Saat itu, gerombolan pencuri nekat menyamar jadi pekerja proyek pembangunan GOR Jatidiri. Ketika sejumlah mandor lengah, para pencuri membobol rollingdoor lalu merangsek masuk ke dalam gudang.
Editor’s picks
Menurut Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono, ratusan keran yang digondol lalu dijual oleh pelaku ke Banten.
"Tim Resmob kita mampu meringkus para pencuri keran ini di Solo. Ternyata barang curiannya sudah dijual ke Banten. Sekarang para pelakunya sudah diamankan dan barang buktinya telah disita," akunya.
3. Tiga maling berhasil diringkus polisi. Termasuk seorang penadah barang curiannya
Pihaknya menaksir pemborong proyek GOR Jatidiri merugi akibat pencurian keran toilet tersebut mencapai Rp135 juta.
Ia menyebut terdapat tiga pencuri yang diringkus. Yaitu inisial BF, (30) warga Jakarta Pusat, YH (46) warga Jakarta Utara serta S (50) warga Jakarta Utara.
Efek dari pencurian tersebut, seorang warga Majalebak, Banten berinisial AT juga ikut ditangkap. Saat diinterograsi, AT kedapatan jadi penadah barang curian tersebut sebelum dijual ke Banten.
Sukiyono memastikan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 dan 5 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. "Kasusnya masih kita perdalam terus. Karena itu kita sedang mengembangkan penyelidikan," tandasnya.
Baca Juga: Renovasi Sudah 70 persen, Wajah Baru Stadion Jatidiri Homebase PSIS