Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabub Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas 

Terkait kasus suap hakim PN Semarang

Semarang, IDN Times - Pascapenahanan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjuk Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengambil alih kepemimpinan. Dian akan melaksanakan tugas sehari-hari sebagai bupati agar pelayanan publik tidak terganggu dan berjalan seperti biasa.

 

Baca Juga: Diduga Suap Hakim PN Semarang, KPK Tahan Bupati Jepara 

1. Pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan

Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabub Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas IDN Times/Fariz Fardianto

Hal itu disampaikan oleh Gubernur saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/5)  di Jalan Pahlawan, Semarang. Menurut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Jepara terkait pergantian kepemimpinan tersebut.

"Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas. Berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu. Biar masyarakat tidak bingung dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.

 

2. Gubernur menyesalkan kasus suap Bupati Jepara

Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabub Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas IDN Times/Fariz Fardianto

Gubernur menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Dia menegaskan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada kepala daerah di wilayahnya untuk berhati-hati dan menjauhi korupsi. Namun, tetap ada saja kepala daerah yang bermain-main dengan korupsi.

Selanjutnya, Ganjar menegaskan pemerintahan di Jepara harus tetap berjalan. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Dian selaku wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan.

"Yang penting pelayanan publik jangan sampai terganggu. Karena itu saya perintahkan wakil bupati untuk bertindak cepat. Sementara biar jalan dulu. Mekanisme pergantian bupati ini nanti seperti kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga," jelas Ganjar.

3. Awal mula kasus suap yang menjerat Bupati Ahmad

Bupati Jepara Ditahan KPK, Wabub Ditunjuk Menjadi Pelaksana Tugas ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kasus  suap yang menjerat Bupati Ahmad berawal saat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP Jepara tahun anggaran 2011-2014 oleh  Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jateng. Atas penetapannya sebagai tersangka, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang praperadilan, majelis hakim yang diketuai oleh Lasito menyatakan penetapan Ahmad sebagai tersangka tidak sah dan harus dibatalkan. Belakangan diketahui Bupati Jepara itu memberikan suap kepada hakim Lasito sebesar Rp700 juta. Uang supa diberikan dalam dua tahap, pertama Rp500 juta dalam bentuk rupiah dan Rp200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

Kasusnya terus bergulir hingga akhirnya KPK menahan Ahmad pada Senin (13/5). Sebelumnya, KPK juga menangkap dan menahan Lasito. 

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya

Topik:

Berita Terkini Lainnya