Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Jalur Rel KA, Bisa Didenda Rp15 Juta

Beli takjil di sepanjang jalur rel juga gak boleh, lho

Semarang, IDN Times - Kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang rel kereta api rupanya mendapat perhatian serius dari pihak PT KAI.

Di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah, PT KAI Daop 4 Semarang menyatakan telah melarang warga untuk menggunakan jalur rel kereta api sebagai tempat ngabuburit. 

1. Warga dilarang bersantai sambil ngabuburit di rel kereta api

Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Jalur Rel KA, Bisa Didenda Rp15 JutaPengunjung menikmati kopi didekat rel kereta api. IDN Times/ Alfi Ramadana

Kepala Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengaku beberapa tempat sering kali ramai digunakan untuk ngabuburit terutama di beberapa titik jalur kereta api.

"Kami melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar," kata Wisnu, Sabtu (1/4/2023). 

Baca Juga: Tes Pakai PCR, BPOM Pastikan Dendeng dan Bakso di Semarang Bebas dari DNA Babi

2. Ngabuburit di rel kereta dianggap tindakan yang berbahaya

Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Jalur Rel KA, Bisa Didenda Rp15 JutaKepala Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo saat sidak ke petak rel kereta api wilayah Stasiun Weleri, Kendal. (IDN Times/Dok Humas PT KAI Daop 4 Semarang)

Menurut Wisnu, ngabuburit maupun aktivitas mencari takjil di sepanjang rel kereta api merupakan tindakan yang membahayakan nyawa.

Selain itu, katanya kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. "Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ungkap Wisnu. 

3. Ada sanksi buat warga yang suka ngabuburit di rel kereta api

Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Jalur Rel KA, Bisa Didenda Rp15 JutaSejumlah warga menikmati suasana sore sambil menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di kawasan Anjungan Cempae, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Senin (4/4/2022). Kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi favorit warga saat bulan Ramadhan untuk menunggu waktu berbuka puasa. ANTARA FOTO/Akbar Tado/tom.

Dengan merujuk pada aturan yang berlaku, ia menuturkan sesuai UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 disebutkan peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Sementara sesuai Pasal 199 telah diatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

4. Petak rel KA Weleri sampai Kalibodri dicek ulang

Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Jalur Rel KA, Bisa Didenda Rp15 JutaSebuah kereta api saat melintasi jalur perlintasan Stasiun Poncol Semarang-Petek. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan selama Ramadan pihaknya rutin mengawasi serta mengamankan jalur perlintasan KA. 

"Keselamatan perjalanan kereta, pengguna jalan umum dan warga yang berada di dekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan," ujar Wisnu. 

Tak cuma itu saja, pihak Daop 4 Semarang pun mengintensifkan inspeksi ke sejumlah petak jalan Stasiun Weleri, Stasiun Kaliwungu, hingga Stasiun Kalibodri. Adapun lokasi yang ditinjau petugas yaitu JPL No 29, 40 & 45 terletak diantara Stasiun Kaliwungu - Stasiun Kalibodri, kemudian JPL No 46 & 49 terletak diantara Stasiun Kalibodri - Weleri.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau langsung situasi dan kondisi baik petugas, alat pengaman, dan persediaan inventaris didalamnya," urainya. 

Baca Juga: Kepala BPJN Ngaku Jungkir Balik Perbaiki Jalur Pantura Timur, Ditarget Kelar H-10 Lebaran

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya