Daratan Semarang Turun 10 Cm, Industri Dibatasi Ambil Air Tanah 

Di Semarang atas dan Kendal masih diperbolehkan

Semarang, IDN Times - Sejumlah pelaku industri hingga saat ini masih diizinkan mengambil air tanah di Kota Semarang sebanyak 50 meter kubik per hari. Pengambilan air tanah tersebut mayoritas berada di wilayah Semarang bagian Barat. 

Hal tersebut terungkap tatkala Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, dihubungi IDN Times, Selasa (3/2). 

1. Pabrik makanan hingga garmen masih diizinkan ambil air tanah

Daratan Semarang Turun 10 Cm, Industri Dibatasi Ambil Air Tanah ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

Sujarwanto mengungkapkan sejumlah pabrik yang masih diizinkan mengambil sumber air tanah tersebut mayoritas beroperasi di sepanjang kawasan Kalibanteng sampai Kendal. 

"Dan industri-industri yang rutin melakukan pengeboran air tanah ya ada pabrik manufaktur, garmen, makanan dan minuman sama pabrik yang bergerak di sektor UMKM. Itu rata-rata berada di kawasan industri Mangkang, Candi dan Tugu," ujar Sujarwanto. 

Baca Juga: Digerus Abrasi Selama 5 Tahun, Garis Pantai Semarang Mundur 2,7 Km

2. Pengambilan air tanah masih dilakukan di Semarang atas dan Kalibanteng

Daratan Semarang Turun 10 Cm, Industri Dibatasi Ambil Air Tanah Instagram.com/dista_aprilianto

Pihaknya masih mengizinkan pengambilan air tanah karena lokasi pabrik kebanyakan berada diluar zona merah atau daerah larangan pengeboran air tanah. Ia menyebut bahwa daerah yang dimaksud yaitu Semarang bagian atas, Kalibanteng hingga Kendal. 

"Semarang atas. Terus area lembah di daerah Kalibanteng, Ngaliyan ke barat kendal masih boleh ambil air tanah. Di sana masih boleh. Kan buat kepentingan operasional industri," terangnya. 

Baca Juga: Air Tanah Kota Bandung Ludes, DLHK: Banyak Industri Boros Air

3. Dinas ESDM: Pengambilan air tanah maksimal 50 meter kubik per hari

Daratan Semarang Turun 10 Cm, Industri Dibatasi Ambil Air Tanah Ilustrasi pembuatan embung. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ia pun mengimbau kepada pemilik pabrik untuk tidak lagi melakukan pengambilan air tanah di sepanjang Kecamatan Semarang Utara hingga Genuk. Ia mengingatkan agar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2018 ditaati oleh pelaku industri. 

"Di Semarang Utara sampai Genuk sudah kita larang (ambil air tanah). Kita imbau kalaupun dilakukan, mereka harus melakukan pengeboran air tanah dengan dipandu oleh dinas. Itu pun maksimal 50 meter kubik per hari. Tidak boleh lebih," terangnya. 

Untuk mengatasi minimnya sumber air, katanya pelaku industri disarankan mengambil pasokan air dari PDAM. Sumber air nya bisa ambil dari PDAM. "Di daerah merah air tanahnya gak usah diambil lagi," ujarnya. 

Permintaan pengambilan air tanah di Semarang, Ia mengklaim tidak terlalu tinggi. Ia berdalih beberapa permintaan dari pabrik sudah ia tolak. Sedangkan secara umum di sepanjang Pantura, pihaknya mendapati masih banyak pabrik yang melakukan pengambilan air tanah. 

Baca Juga: Atasi Penurunan Muka Tanah, Walikota Semarang Fokus Tanam Mangrove

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya