Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang Praperadilan

Uang suap digunakan biaya akreditasi PN 

Semarang, IDN Times-Sejumlah fakta terkuak dari proses sidang lanjutan kasus dugaan suap praperadilan dana Banpol PPP yang menjerat nama Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi dan hakim ketua PN Semarang, Lasito.

Hari ini, Selasa (30/7), kedua terdakwa kembali dihadirkan ke muka sidang. Ahmad Marzuqi dan Lasito yang duduk di kursi pesakitan bergantian dicecar berbagai pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Aloysius Prihartono Bayu Aji.

1. Awalnya hanya menyediakan uang Rp500 juta. Tapi karena ingin menang praperadilan, Marzuqi menambah uangnya lebih dari Rp1 miliar

Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang PraperadilanIDN Times/Fariz Fardianto

Mula-mula Marzuqi mencecar dengan sejumlah pertanyaan seputar aliran dana suapnya yang diberikan kepada Lasito. Marzuqi mengklaim awalnya hanya menyiapkan uang tunai Rp500 juta untuk memenangkan kasusnya yang masuk praperadilan.

Akan tetapi, Ahmad Hadi Prayitno selaku kuasa hukumnya memintanya menyediakan uang lebih banyak agar kasusnya dapat dimenangkannya. 

"Mas Prayit bilangnya kalau uang segitu tidak bisa jalan, kalau Rp1 miliar jalan. Karena saya tidak mampu, ya jadinya dipecah jadi Rp700 juta, Rp500 juta dalam bentuk rupiah, dan Rp200 juta dalam bentuk dolar Amerika. Setelah disepakati, lalu kita kasih ke Prayit," akunya.

Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan

2. Ahmad Marzuqi: uang itu hadiah agar saya menang praperadilan

Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang PraperadilanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ia menyebut bahwa uang sebesar itu merupakan hadiah khusus bagi hakim PN agar memenangkan dirinya saat sidang praperadilan berlangsung.

Menurutnya, hal itu ia lakukan dengan terpaksa karena merasa terpojok. Saat kasusnya mencuat, ia disangka menyalahgunakan dana banpol PPP Jepara yang dianggarkan tahun 2011 dan 2012 sekitar Rp75 juta.

"Proses praperadilan saya lakukan karena status tersangka saya ini tidak jelas. Suratnya juga tidak ada. Padahal waktu itu menjelang pilkada, saya harus mencari kejelasan untuk bisa mendaftar calon kepala daerah," kata Marzuqi.

Baca Juga: Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

3. Lasito mengaku tak berniat membantu Ahmad Marzuqi. Namun akhirnya menerima pemberian dari kuasa hukum Marzuqi Rp700 juta.

Dicecar Hakim, Bupati Jepara Ngaku Menyuap Untuk Menang PraperadilanIDN Times/Fariz Fardianto

Mendengar keterangan Marzuqi, Lasito yang dimintai keterangan secara bergiliran mengklaim, tak pernah berniat membantu memenangkan kasus yang menyeret nama polikus PPP tersebut. Setahu dia, ada beberapa alat bukti yang dihadirkan dalam sidang tidak lengkap."Saya gak membantu Pak Marzuqi, tapi hukumnya memang berjalan kayak gitu," sergahnya.

Meski begitu, uang Rp700 juta yang diberikan kuasa hukum Marzuqi memang telah diterimanya. Uang itu ia terima saat berada di rumah pribadinya di Solo. Bentuknya sudah terbungkus rapi dalam wadah oleh-oleh ikan bandeng presto. 

"Ya itu saya pakai buat biaya mengajukan program Akreditasi Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tapi gak semuanya saya pakai. Seingat saya hanya Rp150 juta," tandasnya.

Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya