Dijerat Pasal 170, 3 Pemandu Karaoke Sunan Kuning Bakal Dipenjara 7 Tahun

Tiga pelaku keroyok korban sampai bonyok

Semarang, IDN TImes - Ulah tiga pemandu karaoke yang nekat mengeroyok temannya sendiri di depan Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV, Kalibanteng Semarang, berbuntut panjang. Pasalnya, pihak Polrestabes Semarang memastikan, tiga pemandu tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama tujuh tahun. 

1. Tiga pemandu melakukan kekerasan kepada korban bersama-sama

Dijerat Pasal 170, 3 Pemandu Karaoke Sunan Kuning Bakal Dipenjara 7 TahunIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengungkapkan, tiga pemandu karaoke telah berulang kali menganiaya korban bernama Lina dengan memukul sembari menjambak rambut korban. 

"Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," terangnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/10/2022). 

Baca Juga: Pemandu Karaoke Sunan Kuning Keroyok Temannya, Ketua Paguyuban Kewalahan

2. Vita nekat tendang perut sambil pukuli korban

Dijerat Pasal 170, 3 Pemandu Karaoke Sunan Kuning Bakal Dipenjara 7 TahunIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga pemandu yang dimaksud Yuswanto antara lain Vita Ayu Trianingrum warga Gunungpati Semarang, Aqil dan Selvinda yang mana keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Tengah. 

Lebih jauh, Yuswanto menjelaskan masing-masing pelaku bergantian menganiaya Lina sampai yang bersangkutan mengalami luka memar pada tangan, paha dan kepalanya. 

Parahnya lagi, pelaku yang bernama Vita mengaku memukul sepuluh kali serta menendang perut dan kaki Lina.

"Satunya saudari Vivi datang melakukan hal yang sama memukul korban," lanjutnya. 

3. Korban lapor ke Polsek Semarang Barat

Dijerat Pasal 170, 3 Pemandu Karaoke Sunan Kuning Bakal Dipenjara 7 TahunKorban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang (IDN Times/Istimewa)

Yuswanto berkata, keributan yang terjadi di Wisma Arum Dalu pada akhirnya dibubarkan oleh sesama rekan pemandu karaoke lainnya dan seorang pemilik tempat karaoke. Selepas kejadian, mereka lalu pulang ke tempat tinggalnya masing-masing. 

Akan tetapi, Lina yang terlanjur bonyok memilih melapor ke Polsek Semarang Barat untuk mengadukan aksi pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku.

"Korban lalu melaporkan ke Polsek Semarang Barat," ujar Yuswanto. 

4. Tiga pemandu sudah ditangkap polisi

Dijerat Pasal 170, 3 Pemandu Karaoke Sunan Kuning Bakal Dipenjara 7 Tahunilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pemandu karaoke yang bekerja di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV Kelurahan Kalibanteng Kulon ditangkap aparat Polsek Semarang Barat. 

Mereka kedapatan mengeroyok temannya sendiri di lokasi wisma tersebut. Ketiga pemandu karaoke yang ditangkap antara lain Vita Ayu Trianingrum, warga Gunungpati, Kota Semarang, Aqil (27) dan Selvinda (21) yang beralamat dari Kabupaten Lampung Tengah. 

Informasi dari Polsek Semarang Barat ketiga pemandu tersebut dilaporkan mengeroyok temannya sesama pemandu bernama Lina yang berasal dari  Kabupaten Garut, Jawa Barat hari Kamis (15/9/2022) jam 01.00 WIB. 

Baca Juga: Tempat Karaoke Demak Digerebek Polisi, 10 Wanita Pemandu Dites Urine

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya