Drama Penembakan Istri TNI Kopda M Ajak Kabur Selingkuhan Tapi Ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kasus penembakan yang melukai istri anggota TNI bernama Rina Wulandari memunculkan fakta terbaru. Dalang aksi penembakan Kopda Muslimin yang tak lain suami korban disebut-sebut punya wanita idaman lain alias WIL.
1. Kapolda Jateng klaim Kopda Muslimin punya pacar
Fakta tersebut dilontarkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi ketika gelar perkara di markasnya pada Senin (25/7/2022). Luthfi mengklaim Muslimin yang kini menjadi buronan sempat mengajak kabur selingkuhannya yang berinsial W.
"Itu pacarnya (Kopda Muslimin) W sudah kita lakukan pengamanan. Jadi ketika penembakan, yang bersangkutan berusaha lari dan akan diajak juga. Tetapi pacarnya tidak mau," kata Luthfi.
2. Pacar Kopda Muslimin dijadikan salah satu saksi
Ia mengatakan dugaan sementara penembakan terjadi karena Muslimin memiliki wanita simpanan. Bahkan personelnya sempat memeriksa W sebagai saksi atas kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap W dilakukan bersamaan dengan tujuh saksi mata lainnya. Total ada delapan saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penembakan di Jalan Cemara.
Editor’s picks
"Jadi awalnya ada delapan saksi yang kita periksa, di antaranya saksi W, itu pacarnya. Kemudian terungkap bahwa dia membayar pelaku untuk melakukan perbuatan melawan hukum, jelas itu tindakan pidana," tegasnya.
3. Kopda Muslimin juga berusaha menyantet istrinya
Menurutnya ini kasus yang sangat menarik karena menyangkut keluarga besar persatuan istri tentara. Pihaknya harus bekerja keras memburu para pelaku menggunakan teknik scientific cyber crime.
Selanjutnya kelima pelaku berhasil diringkus kurang dari seminggu. Yakni atas nama Sugiyono alias Babi, Supriyono, Agus Santoso, Ponco, dan Dwi Sulistyono.
"Dari salah satu pelaku yang mengaku jika suami korban telah merancang penembakan sejak sebulan lalu. Malahan suami korban sejak lama berusaha meracun istrinya dan menggunakan santet," terangnya.
4. Lima pelaku penembakan terancam hukuman mati
Atas perbuatan kelima pelaku, Luthfi menegaskan mereka kini dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. "Mereka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Makan ancaman pidananya seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Kritis, KSAD Dudung Jenguk Korban Penembakan di ICU RS Kariadi