Fantastis! Kurir Sabu Ditangkap di Jateng Kekayaannya Rp9,7 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Aparat BNN Jawa Tengah berhasil meringkus seorang kurir narkoba yang telah beroperasi sebagai jaringan internasional selama bertahun-tahun.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kurir bernama Mochamad Iqbal ini, petugas mengamankan sejumlah aset berharga mencapai Rp9,7 miliar.
1. Iqbal ngaku dapat upah Rp500 juta dari setiap mengantarkan sabu
Saat gelar perkara di markas BNN Jateng, Senin (10/2), tim BNN menyatakan banyak barang-barang mewah yang disita dari tangan Iqbal.
Saat dimintai keterangan, Iqbal, bilang dirinya sering diupahi Rp500 juta lebih setiap menjual sabu. Diakuinya ia punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp400 Juta.
"Saya juga punya Ayla. Semuanya hasil dari memutarkan uang dari mengirim sabu," akunya.
Baca Juga: Pelajar SMP Jadi Kurir Narkoba, Diupah Sabu Gratis oleh Bandarnya
2. BNN sita rumah dan tanah milik Iqbal. Termasuk mobilnya
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan aset yang disita berupa sebuah rumah dan sebidang tanah, setumpuk uang tunai dan sebuah mobil Dahiatsu Ayla putih nopol D 1609 UY.
Editor’s picks
Ia menjelaskan Iqbal kedapatan jadi kurir Sabu selama tiga tahun karena ikut dalam sindikat internasional pimpinan Sancai.
"Kita lakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki tersangka. Dimana, semuannya berasal dari kejahatan narkotika," katanya.
3. Pelaku bikin e-KTP dengan banyak nama samaran
Ia bilang Iqbal merupakan warga Bandung Jabar. Iqbal, katanya kedapatan melakukan pencucian uang dari hasil jualan sabu dengan membelikan rumah mewah dan mobil dengan total nilai ditaksir Rp9, 7 miliar.
Pencucian uang yang dilakukan Iqbal terungkap saat pihaknya meringkus sang gembong narkoba, Sancai. Apa yang dilakukan Iqbal merupakan modus baru yang sulit dilacak. Sebab, dia bisa punya identitas e-KTP untuk membuka rekening di bank.
"Sejumlah e-KTP yang dimiliki dikendalikan oleh dia sendiri. Dan semua asli dari Disdukcapil," katanya.
Iqbal diketahui memiliki beberapa kartu e-KTP dengan nama Juanda Bintaro Sibuea. Dengan nama tersebut, Iqbal berhasiil membuka dua rekening di BCA.
Pihaknya kini menyelidiki modus baru yang dilakukan oleh Iqbal. Termasuk membuat banyak KTP. Karena NIK yang dimiliki Iqbal semuanya terdaftar dalam Dukcapil.
Pihaknya menyatakan atas perbuatannya selama ini, Iqbal dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Hukumannya maksimal 20 tahun," terangnya.
Baca Juga: Ada Rp1,4 M di Rekening, "Raja" Totok Terancam Pidana Pencucian Uang