Geledah Kamar Napi Kedungpane, Petugas Copoti Kabel Ilegal dan Sita Pisau Lipat

Napi Lapas Kedungpane tepergok senjata tajam

Semarang, IDN Times - Para petugas gabungan dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang menemukan sejumlah pisau rakitan yang disimpan para narapidana di kamarnya. Selain itu, terdapat jaringan kabel ilegal yang dicopoti lantaran membahayakan keselamatan para penghuni lapas tersebut.

Temuan tersebut didapatkan petugas ketika menggeledah semua blok kamar narapidana Lapas Kedungpane sebagai tindaklanjut dari surat edaran yang diteken oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

"Saat kita geledah setiap kamar hunian warga binaan, ada berbagai macam temuan. Dan rata-rata ada pisau lipat berukuran kecil dan pisau rakitan buatan narapidana. Barang-barang inilah yang dilarang keras. Sehingga harus kita amankan," kata Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Supriyanto ketika dihubungi IDN Times, Kamis (30/9/2021).

1. Sejumlah napi kedapatan simpan pisau lipat habis potong rumput

Geledah Kamar Napi Kedungpane, Petugas Copoti Kabel Ilegal dan Sita Pisau LipatNapi Lapas Kedungpane saat dikumpulkan di aula. (Dok Humas Lapas Kedungpane)

Supriyanto menyatakan temuan senjata tajam diperoleh hampir merata di ratusan kamar narapidana. Ketika diinterograsi, ada narapidana yang mengaku mendapat pisau cutter dari hasil kegiatan berkebun bersama petugas lapas.

Tak hanya itu saja, beberapa narapidana yang nekat menyimpan pisau lipat setelah mengelabuhi petugas. Terdapat pula pisau lipat yang dirakit sendiri oleh narapidana dengan cara membuat dari bilah-bilah kayu bekas.

"Jadi mereka bilangnya sengaja simpan pisau, bentuknya mirip-mirip cutter habis memotong rumput dengan petugas. Terus ada lagi yang mengasah kayu untuk dibuat menyerupai pisau dan benda tajam lainnya. Yang jelas ini sebuah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan begitu saja," bebernya.

Supriyanto menekankan kepada semua sipir dan petugas Lapas Kedungpane agar tidak segan-segan menyita benda-benda terlarang milik para narapidana. Ia mengatakan semua benda yang disita dari narapidana langsung didata dan dilaporkan kepada Kemenkumham pusat. 

"Untuk itulah, kita berupaya maksimal supaya penghuni lapas tetap aman, bangunan lapasnya juga terhindar dari kejadian kebakaran. Jadinya kita musti menertibkan semua barang berbahaya," ujar Supriyanto.

Baca Juga: Dinkes Semarang Periksa Napi Lapas Kedungpane, Berisiko Tinggi HIV

2. Kabel listrik di kamar napi Kedungpane banyak yang ilegal

Geledah Kamar Napi Kedungpane, Petugas Copoti Kabel Ilegal dan Sita Pisau Lipatilustrasi kabel listrik (Unsplash/Victor Aznabaev)

Lebih jauh, Supriyanto juga memaparkan saat mengecek semua kamar narapidana, kebanyakan memakai jaringan kabel listrik yang tidak sesuai standar. Ia bilang kabel listrik diubah sedemikian rupa sehingga membuat instalasi listrik antar kamar cukup membahayakan.

"Kabel listriknya juga banyak yang gak sesuai standar. Kita lihat sendiri banyak yang ilegal. Kita khawatirnya kalau ini gak ditetibkan maka sangat berbahaya. Karena bangunan lapas usianya sudah puluhan tahun, tentu banyak kabel yang usang. Dari hasil penggeledahan, kabel yang ilegal sudah dicopoti semua," kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Kadivpas Kemenkumham Jateng tersebut.

3. Petugas diminta jaga Lapas Kedungpane agar terhindar dari kebakaran

Geledah Kamar Napi Kedungpane, Petugas Copoti Kabel Ilegal dan Sita Pisau Lipat25 Napi Lapas Kedungpane Semarang dapat asimilasi saat pandemik. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Ia pun menekankan kepada semua sipir dan petugas Lapas Kedungpane agar tidak segan-segan menyita benda-benda terlarang milik para narapidana. 

Ia mengatakan semua benda yang disita dari narapidana langsung didata dan dilaporkan kepada Kemenkumham pusat. 

"Untuk itulah, kita berupaya maksimal supaya penghuni lapas tetap aman, bangunan lapasnya juga terhindar dari kejadian kebakaran. Jadinya kita musti menertibkan semua barang berbahaya," ujar Supriyanto.

Baca Juga: Napi Kedungpane Tidur Dempetan Susah Jaga Jarak, Pilihannya Divaksin

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya