Guru Rebana Sodomi 9 Bocah di Batang, Korban Usia 7-12 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batang, IDN Times - Sebanyak sembilan anak laki-laki yang kerap belajar rebana di sebuah rumah kos-kosan Desa Depok Kecamatan Kandeman, Batang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, berdasarkan keterangan pihak Polres Batang, pencabulan dilakukan oleh gurunya sendiri yang sesama jenis.
1. Seorang korban awalnya merasa sakit saat buang air besar
Menurut Kasatreskrim Polres Batang, AKBP Yorisa Prabowo, terdapat sembilan anak yang dicabuli oleh guru rebana yang berinisial AM.
"Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan penyidikan. Laporan awalnya kami dapatkan ketika salah satu anak laki-laki merasakan sakit saat buang air besar.Lalu dia ngaku sama orang tuanya. Kemudian ibunya menanyakan ke dia dan muncul nama pelaku inisialnya AM. Statusnya sekarang tersangka," kata Yorisa saat dikontak IDN Times, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Cekcok, Suami di Batang Tembak Istrinya, Peluru Bersarang di Tengkuk
2. Para korban rata-rata usianya 7-12 tahun
Guru rebana yang jadi tersangka kasus pencabulan tersebut AMH alias U. Sehari-harinya dia tinggal di Dukuh Ketandan, Kelurahan Proyonanggan Utara, Batang.
Sedangkan kesembilan korban yang telah melapor Polres Batang berinisial RA, DF, RT, FZ, B, RT, H, FI dan D. Informasi yang diterima dari polisi diketahui rata-rata korban pencabulan berusia 7-12 tahun.
3. Anus dan dubur korban sakit
Editor’s picks
Aksi pencabulan yang dilakukan guru rebana terbongkar dari laporan yang dibuat salah satu ayah korban tanggal 2 Januari 2023 kemarin. Pelapor merasa tidak terima dikarenakan anaknya mengalami rasa sakit pada dubur dan anusnya.
"Korban pun cerita bahwa teman-temannya pernah digitukan. Untuk sementara, baru sembilan korban. Tapi tidak menutup kemungkinan (bertambah)," ungkapnya.
4. Masih ada korban yang belum lapor
Saat ini Yorisa mengaku sudah membuka posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menampung laporan kasus pencabulan yang terjadi di Desa Depok.
Setiap orang tua yang melapor nantinya anaknya diarahkan untuk melakukan visum untuk memperkuat barang bukti.
"Kita arahkan untuk segera melapor dan visum. Korban saat ini didampingi LSM dan orang tua. Kami kumpulkan jumlah korban dulu sebab masih ada yang belum laporan," paparnya.
5. Sang guru rebana terancam dipenjara 15 tahun
Yorisa mengaku sang guru rebana terancam dipenjara 15 tahun dengan jeratan pasal berlapis. Mulai pasal KUHP, UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2022 pasal spesialis dan pasal 82 tentang perlindungan anak dan junto pasal 65.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu lembar sarung hitam, satu celana pendek warna krem, sebuah motor matic Vario nopol G 4335 GV dan sebuah handphone Oppo hijau.
"Karena korbannya lebih dari satu maka ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. Dan hukuman berupa vonis kebiri menjadi ranah kejaksaan dan pengadilan yang menentukan," kata Yorisa.
Baca Juga: Kasus Kejahatan di Jateng Marak Selama 2022, Ternyata Ini Pemicunya