Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahun

Sebanyak 52 persen pengajuan dikarenakan hamil duluan

Jepara, IDN Times - Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 237 perkara selama periode Januari-Juli 2020. Dari angka tersebut sebanyak 52 persen pengajuan lantaran hamil di luar pernikahan dan sisanya atau 48 persen tidak hamil.

1. Permohonan dispensasi nikah meningkat sejak Oktober 2019

Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahununsplash.com/Adrianna Van Groningen

Ketua Panitera, Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobihah mengaku angka pengajuan dispensasi nikah meningkat seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Pernikahan. Yakni disebutkan usia pernikahan maksimal 19 tahun untuk semua calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan.

Kurangnya umur 19 tahun menjadi faktor utama naiknya permohonan. Ia pun menyatakan tingginya pengajuan perkara dispensasi menikah terjadi hampir di seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, tak terkecuali di Jepara.

"Jika pada UU Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 7 disebutkan calon pengantin perempuan usia maksimal 16 tahun dan laki-laki maksimal 19 tahun, maka sekarang keduanya maksimal 19 tahun, jeda umur 3 tahun (dari perempuan) itu menjadi faktor tingginya permohonan dispensasi nikah. Akhirnya jumlahnya semakin meningkat sejak Oktober 2019 sampai sekarang," imbuhnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon IDN Times, Senin (27/7/2020).

2. Bulan Ramadan sepi pengajuan dispensasi nikah di Jepara

Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahunpixabay

Di Kabupaten Jepara sendiri permohonan paling banyak terjadi di bulan Januari 2020, yakni sebanyak 50 perkara. Sementara paling sedikit ada di bulan April 2020 (12 perkara) dan bulan Mei 2020 (10 perkara).

"Jumlahnya setiap bulan naik terus. Pas Januari kemarin aja bisa sampai 50 pengajuan dispensasi nikah. Dan sampai dengan 27 Juli 2020, kalau ditotal sudah ada 237 pengajuan dispensasi nikah yang masuk PA Jepara," terang Taski.

Adapun untuk perkara yang sudah diputus jumlahnya telah mencapai 216 perkara dari total 237 perkara yang diajukan dalam kurun waktu yang sama. Putusan perkara tertinggi ada di bulan ini (red: sampai 27 Juli 2020) mencapai 49 perkara.

Baca Juga: Suaminya di-PHK saat COVID-19, Ratusan Istri di Jepara Minta Cerai

3. Dispensasi nikah di Jepara terbanyak didominasi anak usia 18 tahun

Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 Tahunklikdokter.com

Lebih lanjut, Taski menyampaikan pemohon dispensasi nikah paling banyak oleh orangtua yang mempunyai anak berusia 18 tahun di Jepara. Dengan usia sangat muda itu membuat para hakim dalam memutuskan perkara berada pada posisi dilematis.

Di satu sisi, ia menjelaskan pernikahan usia dini telah merenggut kebahagiaan siswa yang notabene belum memiliki emosi yang matang. Namun, pada sisi lain pihaknya mau tak mau harus meloloskan permohonan dispensasi agar anak yang dilahirkan nantinya punya kejelasan asal usul orangtua.

"Kalau pas di sidang itu, kita sendiri sangat terenyuh melihatnya. Apalagi ketika bapak ibunya dihadirkan dan tahu kelakuan anak-anaknya. Suasana sidang berubah jadi haru. Tapi harus diloloskan (permohonan dispensasi nikah) untuk menghindari mudaratnya. Soalnya (anak yang hamil duluan) janinnya semakin membesar," akunya.

4. Yang bikin miris rata-rata siswa kerap berhubungan seks di rumah

Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 TahunIlustrasi pijat. pexels.com/Anastasia Shuraeva

Lebih jauh lagi, ia bilang maraknya dispensasi nikah dikarenakan pengawasan orangtua yang cukup rendah. Disamping faktor masifnya media sosial, pergaulan bebas, dan minimnya pengetahuan atau edukasi agama.

Taski menuturkan ada beberapa siswa yang mengaku telah berhubungan intim dengan pacarnya di dalam rumah ketika sang orangtua sedang bekerja. 

"Jumlah pemohonnya di Jepara selalu meningkat. Saat dimintai keterangan di dalam sidang baru ketahuan kalau si ceweknya sering berhubungan intim sama pacarnya di rumah. Kondisinya ya pas rumahnya sepi. Itu yang bikin kita geregeten," terangnya Rabu (22/7/2020).

5. Bupati Jepara diminta gencarkan sosialisasi bahaya seks bebas

Tinggi Dispensasi Nikah di Jepara, 237 Perkara, Dominan Anak 18 TahunGoogle

Ia saat ini ia telah meminta agar Bupati Jepara dan instansi terkait gencar menyosialisasikan bahaya seks bebas di kalangan pelajar guna menekan angka kehamilan diluar nikah. Sosialisasi harus dilakukan kontinu di tempat-tempat umum seperti sekolahan dan sebagainya.

"Mestinya kita sama pak bupati dan jajaran teknis lainnya ketemu buat merancang seperti apa sosialisasi yang harus dilakukan biar angka kehamilan di luar nikah dapat diminimalisir," lanjut Taski. 

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Jepara, Faiq mengungkapkan perlu dirumuskan langkah-langka strategis antar institusi dan lembaga agar angka pengajuan dispensasi nikah bisa menurun.

"Perlu duduk bareng dalam satu meja merumuskan langkah strategis di tingkat kabupaten (Jepara), apa saja yang perlu diambil dalam menekan angka pengajuan dispensasi nikah. Terlebih meningkatnya pernikahan dini serta kasus anak-anak yang hamil di luar nikah," tandasnya.

Update Senin, 27 Juli 2020 14.00 WIB: Redaksi IDN Times telah memperbarui judul dan isi artikel ini dengan data dan klarifikasi terbaru dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara. Artikel semula berjudul Hamil Duluan, 240 Siswa di Jepara Kompak Minta Dispensasi Nikah. Koreksi ini sebagai bentuk tanggung jawab IDN Times untuk menyampaikan informasi yang akurat.

Baca Juga: Seks di Usia Remaja Bahaya untuk Kesehatan Reproduksi, Ini Kata Ahli!

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya