Hukuman Pengedar Kosmetik Ilegal Ringan, BPOM Resah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendesak anggota DPR RI untuk segera mengesahkan draft RUU tentang penindakan kejahatan peredaran obat-obatan dan kosmetik ilegal.
1. Masih ada pengedar yang lolos dari jerat hukum
Baca Juga: Kosmetik Ilegal Marak, Warga Diimbau Jangan Percaya Iklan Menyesatkan
Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, selama ini banyak pengedar maupun distributor obat dan kosmetik ilegal yang sering lolos dari jeratan hukum karena lemahnya implementasi UU Kesehatan yang berlaku saat ini.
"Seperti dalam penemuan dua tempat penimbunan kosmetik ilegal di Semarang Timur dan Magelang, itu ada dua pelakunya yang kita amankan. Cuma sayangnya, karena dianggap kooperatif, ditambah lagi belum ada payung hukum yang jelas untuk menindaknya, maka mereka hanya dikenai wajib lapor," kata Penny, di kantor BPOM Semarang, Kamis (4/7).
2. Implementasi UU Kesehatan masih lemah
Baca Juga: Cegah Peredaran Makanan dan Obat Ilegal, BPOM Harus Seperti KPK
Penny mengatakan UU Kesehatan selama ini hanya sebatas mengatur tentang jeratan pidana selama 15 tahun atau membayar denda Rp1,5 miliar. Baginya hukuman tersebut kurang memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Editor’s picks
3. Perlu rancangan aturan yang baru untuk memberikan efek jera bagi pengedar kosmetik ilegal
BPOM, katanya saat ini tengah menggodok rancangan aturan bersama anggota Komisi IX, kesehatan DPR RI di Senayan yang diketuai Dede Yusuf dari Partai Demokrat.
"Yang pasti kita inginkan ada efek jera buat pelaku yang mengedarkan obat-obatan ilegal maupun orang-orang yang masih nekat menjual kosmetik ilegal secara online. Sebab dengan begitu, kejahatan yang masif ini dapat dicegah, generasi muda yang sering pakai kosmetik pun dapat terlindungi dari ancaman zat-zat kimia berbahaya," ujar Penny.
Penny mengungkapkan rancangan undang-undang yang baru nanti dapat memperkuat tugas-tugas dan peran dari para Intel yang ada di BPOM. Menurutnya peran aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan adanya peredaran barang ilegal di masing-masing daerah.
Baca Juga: BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran
4. Perketat pengawasan pengiriman barang
Selain desakan payung hukum yang jelas bagi pelaku pembuat kosmetik ilegal, BPOM RI juga telah meneken kerjasama dengan Asosiasi Jasa Ekspedisi Indonesia (Asperindo) untuk mempertebal pengawasan pengiriman obat dan kosmetik via jalur laut, kargo udara maupun dari angkutan darat.
"Karena peran kurir ekspedisi ini sangat vital. Mereka kerap bertemu langsung dengan berbagai macam konsumen. Tentunya harus ada pengawasan supaya peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan," terangnya.
Baca Juga: Kisruh Zonasi Online, Panitia PPDB Persilakan Anak Cari Sekolah Lain