Idul Fitri 1442 H, 22 Napi Terorisme di Jateng Dapat Remisi Sebulan

57 napi anak juga diberi remisi sesuai masa pidananya

Cilacap, IDN Times - Sebanyak 22 narapidana kasus terorisme yang kini mendekam di Pulau Nusakambangan, Cilacap mendapatkan remisi saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.

Para narapidana teroris itu dapat remisi selama sebulan lantaran dianggap oleh pemerintah telah menunjukan perilaku yang tertib selama menjalani masa pidana di dalam penjara. 

1. Total sebanyak 6.678 napi yang dapat remisi Idul Fitri

Idul Fitri 1442 H, 22 Napi Terorisme di Jateng Dapat Remisi SebulanPara narapidana Lapas Kedungpane menenteng tasnya masing-masing saat digiring menuju bus untuk dipindahkan ke sejumlah lapas. Dok Humas Lapas Kedungpane

Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng menyatakan sekitar 22 narapidana teroris memperoleh remisi bersama 2.002 narapidana kasus narkoba, 10 narapidana korupsi, delapan narapidana kasus ilegal logging, dua orang narapidana kasus pencucian uang, 4.663 narapidana umum serta 57 narapidana anak. 

"Jumlah total yang kita berikan remisi ada sebanyak 6.678 orang. Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.562 orang dan 57 orang untuk remisi khusus II. Di antaranya ada 57 napi dibawah umur dan 22 napi terorisme," kata Syafar, Rabu (12/5/2021). 

Baca Juga: Lapas Kedungpane Overload 300 Persen, Napi Jambret Bebas Lebih Awal

2. Puluhan napi anak juga dapat remisi 1,5-1 bulan

Idul Fitri 1442 H, 22 Napi Terorisme di Jateng Dapat Remisi SebulanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Syafar berkata remisi Idul Fitri diberikan untuk 57 narapidana anak bagi yang sudah menjalani penjara selama 6-12 bulan. Pihaknya memberikan remisi selama 15 hari. Lalu remisi sebulan diberikan bagi narapidana anak yang sudah menjalani penjara minimal setahun. 

3. Kemenkumham klaim bisa hemat uang makan Rp3,6 miliar setelah memberi remisi

Idul Fitri 1442 H, 22 Napi Terorisme di Jateng Dapat Remisi SebulanAri Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Lebih jauh, menurutnya para narapidana yang dapat remisi saat perayaan Idul Fitri paling tidak harus menunjukan kelakuan yang baik selama di dalam lapas. Kemudian tertib saat menjalani segala macam aturan yang berlaku dan juga memenuhi unsur-unsur tambahan yang tertuang dalam PP nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Lapas yang paling banyak memberikan remisi yaitu Lapas Kelas I Semarang. Yakni ada 451 narapidana. Secara keseluruhan ada 46 lapas dan rutan yang memberi remisi pada Lebaran tahun ini," ujar Syafar. 

Dengan jumlah narapidana di Jawa Tengah mencapai 11.312 orang dan 9.341 tahanan, ia beralasan pemberian remisi saat momentum tertentu bisa menghemat anggaran uang makan sebesar Rp3,6 miliar. 

Baca Juga: Lapas Semarang Overload, 58 Napi Narkoba Pindah Penjara di 5 Tempat

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya