Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat Remisi

Napi kasus pencucian uang malah langsung bebas

Semarang, IDN Times - Perayaan Natal tahun ini rupanya jadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rutan yang ada di Jawa Tengah.

Hal ini karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah memberikan masa potongan pidana atau remisi bagi ratusan narapidana di 45 lapas/rutan.

1. Ratusan napi narkoba dapat remisi tepat saat Natal

Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat RemisiDitresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sejumlah bandar narkoba, satu ditembak mati, Minggu (22/12)/Foto.istimewa

Tak tanggung-tanggung terdapat 200 narapidana kasus narkoba yang mendapat remisi sekaligus saat Natal jatuh pada 25 Desember besok. Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar, saat dikontak IDN Times, Selasa (24/12).

Baca Juga: 23 Napi Kedungpane Dapat Pembebasan Bersyarat, Kalapas: Tetap Dipantau

2. Juga ada satu napi kasus pencucian uang yang bebas

Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat RemisiIDN Times/Fariz Fardianto

Ia menyatakan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi saat Natal sebanyak 423 orang. Rinciannya, yang mendapat remisi khusus golongan I atau potongan pidana 15 hari terdapat 77 orang, yang dapat remisi sebulan ada 256 orang, yang dapat remisi dua bulan ada 24 orang.

Lalu yang dapat remisi khusus (RK) golongan II atau langsung bebas ada satu orang. "Jumlah totalnya ada 423 narapidana yang dapat remisi. Tapi satu orang dapat remisi RK II. Dia itu napi kasus money laundry," katanya.

3. Diklaim bisa hemat anggaran makan napi sampai Rp253 M

Jelang Natal, 200 Napi Narkoba di Jateng Dapat RemisiPixabay.com/EmAji

Selain itu, terdapat pula 222 narapidana kasus pidana umum juga dapat remisi Natal. Ia menjelaskan, narapidana yang dapat remisi harus membuktikan perilaku yang baik selama di lapas. Kemudian tidak menjalani pidana disiplin selama enam bulan dan khusus narapidana terorisme wajib ikrar kembali kepada NKRI dan Pancasila.

"Pemberian remisi pas Natal kita harapkan bisa menghemat biaya makan para narapidana sampai Rp253 miliar," tukasnya.

Baca Juga: Penuh Kesederhanaan, Gereja Ganjuran Bantul Gelar 3 Kali Misa Natal

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya