Kapolda Jateng Pimpin Sidang Pemecatan 5 Anggota Terlibat Calo Bintara

Polda Jateng janji evaluasi penerimaan Bintara

Semarang, IDN Times - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Senin (20/3/2023) akan memimpin kegiatan sidang etik untuk menjatuhkan sanksi pemecatan bagi lima personel yang terlibat kasus pencaloan penerimaan Bintara. 

Baca Juga: Polda Jateng Proses Pemecatan dan Pidana 5 Polisi Calo Bintara

1. Kapolda pecat lima anggota terlibat calo Bintara

Kapolda Jateng Pimpin Sidang Pemecatan 5 Anggota Terlibat Calo BintaraKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi arahan kepada personelnya di markasnya. (Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengeklaim, kasus pencaloan dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. 

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, Senin ( 20/3/2023), Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," katanya. 

2. Kapolda berhak menolak rekomendasi

Kapolda Jateng Pimpin Sidang Pemecatan 5 Anggota Terlibat Calo BintaraKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berjalan menuju halaman Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Kendati begitu, apakah sanksi kode etik yang diberikan bersifat final, Iqbal beralasan bahwa seluruh sanksi hanya bersifat rekomendasi. 

Kapolda Jateng, kata Iqbal, mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya," ujarnya. 

3. Sidang lima polisi sedang ditangani Ditreskrimsus

Kapolda Jateng Pimpin Sidang Pemecatan 5 Anggota Terlibat Calo BintaraKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan printout bergambar pimpinan Khalifatul Muslimin. (Dok Humas Polda Jateng)

Selain itu, adanya sanksi guna menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri. "Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,” tambahnya. 

Iqbal juga berkata ada lima personel yang kini menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Ia menduga kuat lima personel melanggar pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal. 

4. Hukuman pidana diklaim tetap berlaku

Kapolda Jateng Pimpin Sidang Pemecatan 5 Anggota Terlibat Calo BintaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ditambahkan, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekrutmen terus berjalan proporsional, namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana. 

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya. 

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," ujar Iqbal. 

Baca Juga: Terbukti Palak Calon Bintara, 2 Anggota Polda Jateng Ditahan, 3 Perwira Demosi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya