Kemenlu Pulangkan 181 Ribu TKI, Sebagian Besar Ilegal

Berasal dari tiga negara

Semarang, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sepanjang Januari hingga Agustus 2019 telah memulangkan 181 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari tiga negara. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andri Hadi mengatakan pemulangan dikerjakan bertahap dengan melihat setiap kasus yang membelit setiap TKI.

"Jadinya pada 2019, ada sebanyak 181 ribu TKI yang kita pulangkan dari Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) oleh Kemenlu. Kasusnya bermacam-macam. Tetapi kebanyakan mereka bekerja tanpa izin resmi. Dan rata-rata kasus yang muncul per tahunnya itu terdapat 18 ribu," kata Andri, saat memaparkan hasil temuannya dalam diskusi public lecture, di lantai tiga Gedung B Universitas Wahid Hasyim, Jalan Menoreh, Semarang, Kamis (29/8).

1. Sebagian WNI kedapatan buang paspor umrohnya untuk kerja sembunyi-sembunyi

Kemenlu Pulangkan 181 Ribu TKI, Sebagian Besar IlegalPexels.com/Rawpixel.com

Andri menyatakan, fenomena kasus yang marak saat ini mengenai keberadaan sebagian WNI yang ikut ibadah umroh maupun haji ke Tanah Suci Makkah, ternyata kedapatan bekerja secara sembunyi-sembunyi.

Modusnya, katanya, mereka nekat membuang paspornya agar mendapat pekerjaan dari sejumlah warga Arab. Hal ini sering terjadi lantaran mencari pekerjaan informal di Tanah Arab tergolong mudah mengingat faktor permintaan dan penawarannya yang tidak seimbang.

"Karena cari kerja di Arab itu sangatlah mudah, maka sebagian orang kita setelah beribadah umroh atau haji lalu membuang paspornya, kemudian cari kerjaan di sana. Status pekerjaannya ilegal. Rata-rata masa kerjanya sekitar tiga tahun," terangnya.

Baca Juga: Dijanjikan ke Arab, TKI Asal Malang Malah Dikirim ke Suriah

2. Situasinya menyulitkan proses pemulangan mereka

Kemenlu Pulangkan 181 Ribu TKI, Sebagian Besar IlegalIDN Times/Fariz Fardianto

Dengan posisi TKI di Arab Saudi yang sudah overstay, tuturnya situasinya menyulitkan Kemenlu saat memproses memulangkan mereka. Padahal, mereka hanya diberi batas waktu sebulan untuk ibadah umroh maupun berhaji. 

"Salah satu faktornya karena mafia di sana begitu marak. Ada yang modusnya menampung warga kita untuk bekerja di Arab," akunya.

3. Saat ini juga marak kasus penyanderaan nelayan

Kemenlu Pulangkan 181 Ribu TKI, Sebagian Besar IlegalAP via bbc.com

Lebih jauh lagi, untuk kasus lainnya yaitu aksi penyanderaan para nelayan Indonesia. Selama ini terdapat 36 nelayan Indonesia yang disandera di Filipina, tiga nelayan disandera di Kongo dan lima nelayan di Laut Somalia.

"Penyanderaan dilakukan kelompok Islam garis keras karena kebutuhan ekonomi. Selain itu untuk menaikkan daya tawarnya kepada pemerintah setempat," sambungnya.

4. Jumlah perantau Indonesia di luar negeri capai 2,9 juta jiwa

Kemenlu Pulangkan 181 Ribu TKI, Sebagian Besar IlegalIDN Times/Indiana Malia

Lebih lanjut, ia menuturkan, berdasarkan data resmi yang dimiliki Kemenlu, warga Indonesia yang merantau ke luar negeri saat ini berjumlah 2,9 juta jiwa. 

Dari jumlah itu, sebanyak 1 juta orang di antaranya berkerja di Malaysia. Meski begitu, datanya terus berubah lantaran masih banyak WNI di luar negeri yang tidak mau didata oleh KBRI atau menolak melaporkan keberadaannya.

"Untuk sektor pekerjaannya, kita temukan 1 juta WNI menjadi pekerja rumah tangga, kemudian sisanya pekerja perkebunan, para arsitek bangunan dan pekerja kilang minyak. Sebaran ada di Qatar, Malaysia, Arab Saudi dan Taiwan," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Mudah Menyerah, Pesan Ridwan Kamil untuk Diaspora Indonesia

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya