Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke Ombudsman

Masril tak pernah terima SK

Semarang, IDN Times- Ombudsman Jawa Tengah menerima pengaduan dari seorang penyapu jalanan yang terkena pemutusan hubungan kerja oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Penyapu jalanan yang menjadi pemecatan tersebut bernama Masril Pasaribu.

Pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil pejabat DLH yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan awal. "Termasuk bagaimana proses perekrutan pegawai bagian kebersihan dan penyapu jalan yang berjalan selama ini. Jika ditemukan kelalaian akan kita tegur," urainya kepada IDN Times, Kamis (18/7). 

1. Masril tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai tenaga penyapu jalan

Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke OmbudsmanIDN Times/Dok DLH Kota Semarang

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabaruddin Hulu mengungkapkan pengaduan sudah diterima oleh petugasnya di kantor Jalan Siwalan, Semarang, Senin (16/7) kemarin.

Yang berangkutan, menurutnya mengaku tidak mendapatkan hak-hak upah kerjanya saat dipecat oleh DLH.

"Laporannya sudah masuk ke kantor kami, saat ini sedang ditelisik oleh petugas bagian pelaporan dan pemeriksaan. Karena ternyata selama bekerja sebagai penyapu jalan, Pak Masril ini tidak pernah menerima SK pengangkatan selama berkerja di DLH," akunya.

Baca Juga: Penyapu Jalan Tewas Ditabrak Lari, Polisi Buru Pelaku

2. Ada dugaan maladministrasi dalam kasus yang menimpa Masril

Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke OmbudsmanIDN Times/Feny Maulia Agustin

Ia menerangkan Masril sudah berulang kali melaporkan kasus yang ia alami ke Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang. Namun, tindak lanjutnya sejauh ini masih nihil.

Ombudsman mengendus dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang karena memecat Masril pada 2018 hanya dari keterangan lisan yang disampaikan oleh mandornya.

Padahal, sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2017, menyebutkan penugasan bagi pegawai kontrak dilakukan oleh penggunaan anggaran atau kuasa pengguna anggaran dengan menandatangani perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

Masril saat ini menuntut agar haknya sebagai penyapu jalan segera dipenuhi. "Kami masih mendalami keluhan dari yang bersangkutan. Tentunya ini ada dugaan maladministrasi dari DLH. Kami mengusut kasus tersebut," katanya.

Baca Juga: Sidak ke PN Semarang, Ombudsman Temukan Ruang Menyusui Jadi Gudang

3. Ombudsman diminta bertindak cepat untuk menuntaskan kasus itu

Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke Ombudsmansemarangwingkorolls

Herdin Pardjoangan Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang yang turut memberikan pendampingan hukum bagi Masril meminta Ombudman segera bertindak sigap dengan mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Sehingga Masril bisa mendapatkan haknya dan ke depan persoalan yang dialaminya tidak kembali terjadi akibat sistem kontrak yang diberlakukan dinas-dinas yang ada di pemkot," tutupnya.

Baca Juga: Hebat, Restoran Ini Kasih Sarapan Gratis Bagi Penyapu Jalanan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya