Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkan

Bantah terjadi pengajuan berbondong-bondong secara bersamaan

Jepara, IDN Times - Ketua Pengadilan Agama Jepara, Faik menuturkan sejak RUU Perkawinan disahkan pada Oktober 2019, jumlah pemohon dispensasi nikah di Jepara mengalami peningkatan. Meski begitu, ia menampik anggapan bahwa tidak ada pemohon yang berbondong-bondong mengajukan bersamaan.

"Kita membantah kalau ada yang berbondong-bondong. Dalam rentang waktu Mulai Januari 2020 sampai 24 Juli perkara dispensasi nikah yang masuk ada 234. Kalau sampai akhir Juli bisa 240-an," kata Faik dalam rekaman suara yang diterima IDN Times, Senin (27/7/2020). 

1. Pengajuan dispensasi nikah muncul sejak RUU Perkawinan disahkan

Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkanunsplash.com/Daniel Foster

Pihaknya menerangkan situasi masyarakat Jepara yang resah, harus diredam. Ia menjelaskan dari data yang ia kumpulkan, sejak UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang disahkan sebagai perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974, disebutkan batas usia perkawinan yang awalnya 16 tahun jadi 19 tahun untuk calon perempuan dan laki-laki.

Selama masa transisi aturan selama tiga bulan membuat banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah. 

"Angka pernikahan dini itu ada kecenderungan yang melakukan di bawah umur 18 tahun itu cukup tinggi. Dan gak cuma terjadi di Jepara tapi cenderung di seluruh Indonesia," terangnya. 

Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Pasutri yang Memasuki Perkawinan ke 25 Tahun

2. Pemohon dispensasi nikah yang hamil ada 52,12 persen

Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan DisahkanPixabay.com/PublicDomainPictures

Ia bilang sebetulnya dari pemohon dispensasi nikah itu, yang hamil ada 52,12 persen. "Atau 50 persen lebih sedikit. Yang tidak hamil 47,8 persen. Faktor lainnya karena ada keinginan orangtua. Itu salah satu ironi bagi kami. Karena anak belum cukup umur malah dinikahkan. Tapi ketika kami tanyakan, anaknya sama sekali tidak ada unsur keterpaksaan. Uniknya di sini itu orangtuanya mau, anaknya juga mau," akunya. 

3. Pemohon dispensasi nikah di Jepara melonjak 4 tahun terakhir

Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan DisahkanPengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon selalu ramai dikunjungi pasangan yang mengajukan cerai. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Dilihat empat tahun terakhir, katanya pemohon dispensasi nikah di Jepara melonjak. Pada 2016 ada 120 perkara. Di tahun 2017 ada 113 perkara. Tahun 2018 ada 117 perkara. Lalu terakhir 2019 ada 188 perkara.

"Ada sedikit melonjak karena aturan yange baru kan disahkan bulan Oktober 2019. Tiga bulan memang ada lonjakan. Terus masuk periods Januari 2020 hingga 24 Juli 2020 perkara yang masuk ada 234. Mengalami lonjakan signifikan. Kalau sampai akhir Juli ada betulnya sampai 240-an," paparnya. 

Dibanding Jepara, menurutnya kabupaten/kota lainnya pemohon dispensasi nikah juga ada yang naik dua kali lipat. "Yang jelas ada yang sampai 400 lebih, ada yang sampai 500," imbuhnya. 

4. Pemohon dispensasi usia 17 tahun ada 73 perkara. Pemohon usia 18 tahun ada 108 perkara

Ketua PA Jepara: Lonjakan Dispensasi Nikah Sejak RUU Perkawinan Disahkanpexels.com/@goran-vrakela

Untuk rentang usianya, pihaknya mencatat pemohon usia 14 tahun ada 2 perkara atau 0,85 persen. Pemohon usia 15 tahun ada 18 perkara atau 7,63 persen. Pemohon usia 16 tahun 35 perkara atau 14,83 persen.

Pemohon usia 17 tahun ada 73 perkara atau 30,93 persen. Dan pemohon usia 18 tahun ada 108 perkara atau 45,7 persen. 

"Terus yang berijazah SD ada 53 perkara, pemohon dengan ijazah SMP ada 139 perkara dan SMA ada 40 perkara. Jadinya tidak berbanding lurus dengan umur dan pendidikan," terangnya. 

Baca Juga: Ganjar: Ada Klaster ASN Pemprov Jateng, Polres Rembang dan PLTU Jepara

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya