KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!

Jika berlaku, gak ada cuti haid untuk buruh perempuan

Semarang, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menolak sembilan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Pasalnya, draf Perppu Cipta Kerja yang sedang dibahas pemerintah tersebut cenderung telah merampas hak-hak para pekerja dan buruh pabrik. 

1. Sembilan poin Perppu Cipta Kerja ditolak buruh

KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!KSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, Perppu Cipta Kerja yang digodok pemerintah saat ini memunculkan permasalahan yang fundamental. 

"Ada sembilan poin yang di antaranya berisi terkait pelanggaran hak cuti, jam kerja outsourcing (alih daya), status tenaga kerja asing. Tentunya kami menolak semua isi draf Perppu. Karena di dalam drafnya tidak ada perubahan apa pun malah terkesan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat tapi justru menguatkan sikap para oligarki," kata Aulia kepada IDN Times, Rabu (4/1/2023). 

Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar-besaran

2. KSPI kecewa dengan penghapusan cuti haid

KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!Ilustrasi pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Ia mengaku, banyak pasal karet yang menimbulkan ketidakpastian bagi para buruh. Jika Perppu Cipta Kerja tetap disahkan pemerintah pusat, dampak buruknya akan dirasakan para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia terutama Jawa Tengah.

Salah satu yang ia khawatirkan adalah dampak terhadap buruh perempuan. Yakni adanya penghapusan cuti haid. Menurutnya, cuti haid tak ada dalam draf pembahasan Perppu Cipta Kerja. Padahal di sisi lain, cuti haid menjadi hak bagi para buruh perempuan dan para pengusaha wajib memberikan cuti haid sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Makanya ada banyak banget masalah yang akan ditimbulkan dari Perppu Cipta Kerja ini. Terutama soal aturan pemberian cuti kerja, kita berharap jangan pernah diutak-atik. Terus ada lagi cuti haid yang harus gunakan keterangan dokter, ya gimana harus dibuktikan. Apalagi ini kan sudah jadi hak para buruh. Sehingga kita kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang mendadak membahas pembuatan Perppu Cipta Kerja," tegas Aulia. 

3. KSPI terus kaji dampak dari Perppu Cipta Kerja

KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!Ilustrasi buruh KSPI (Dok. KSPI)

Sampai sekarang pihaknya masih memperdalam kajian untuk terus mencermati draf yang dibahas dalam Perppu Cipta Kerja. Kajiannya untuk menyoroti apakah aturan pengupahan diubah seluruhnya oleh pemerintah atau tidak. 

"Kajian yang mendasar kita lakukan juga berkaitan sama aturan upah, pemberian pesangon dan status pekerjaan. Ini masih ada ganjalan. Karena kita sangat khawatir tiga hal ini jadi polemik kalau Perppu Cipta Kerja disahkan," ujarnya. 

4. Para buruh ancam demo besar-besaran mengecam Perppu Cipta Kerja

KSPI Jateng Tolak 9 Isi Perppu Cipta Kerja: Kembalikan Sesuai UU Nomor 13!Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kalangan buruh pabrik yang bernaung di bawah KSPI dan organisasi serikat pekerja lainnya di Jawa Tengah mengaku terkejut dengan keputusan pemerintah pusat yang membuat Perppu Cipta Kerja. 

Ia mendesak agar pemerintah mengembalikan semua aturan ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Pihak KSPI Jateng akan membahas menyeluruh soal Perppu Cipta Kerja ke tingkat pusat di Jakarta agar dapat mengambil sikap tegas. 

"Tanggal 9 Januari, tanggal 11 dan 12 Januari besok kita diundang ke Jakarta akan mengadakan rapat pimpinan. Sehingga nantinya bisa diambil langkah strategisnya. Kemungkinan besar kita akan melawan dengan menggelar demontrasi besar-besaran. Soalnya ini gak akan bisa dihindari lagi. Kita minta adanya Perppu pengganti Omnibus Law dikembalikan ke UU Nomor 13. Ini jelas telah merugikan kalangan pekerja dan buruh," tandasnya. 

Baca Juga: KSPI Jateng: 3 Pabrik asal Banten Bayar Upah Buruh Pakai Omnibus Law

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya