Masuk Era 4.0, Ketua TUN MA: Kurangi Kertas Dengan Memakai e-Court

Supandi akan dikukuhkan jadi guru besar hari ini

Semarang, IDN Times - Memasuki era Revolusi Industri 4.0, sejumlah pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah mulai berbenah. Salah satu perubahan secara drastis dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Terobosan dilakukan oleh Kantor Tata Usaha Negara (TUN) MA dengan mengubah pola pelayanan administrasi negara menjadi berbasis teknologi.

 

1. Layanan tata usaha di MA berjalan efektif menggunakan e-Court

Masuk Era 4.0, Ketua TUN MA: Kurangi Kertas Dengan Memakai e-CourtIDN Times/Hana Adi Perdana

Ketua Kamar TUN MA, Prof Supandi mengungkapkan, lembaganya kini telah menerapkan sistem peradilan elektronik (e-Court) untuk mempermudah layanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat luas.

"Kita ingin membuktikan bahwa penggunaan kertas dapat diminimalisir dengan memakai layanan e-Court di institusi peradilan. Sehingga layanan yang diberikan bisa semakin cepat, efektif dan lebih efisien," ujar pria asli Medan ini, menjelang acara pengukuhan statusnya sebagai guru besar Fakultas Hukum di Undip, Jumat (29/11).

Baca Juga: Anggap Putusan Kedaluwarsa, Anies Dinilai Menghina Mahkamah Agung

2. Pejabat MA diminta ubah budaya kerja berbasis teknologi

Masuk Era 4.0, Ketua TUN MA: Kurangi Kertas Dengan Memakai e-CourtIDN Times/Hana Adi Perdana

Ia berharap adanya layanan terpadu berbasis teknologi informasi ini mampu mengubah pola pikir sekaligus budaya kerja para pegawainya di Kamar Tata Usaha MA.

Menurutnya percepatan layanan nantinya bisa meningkatkan produktivitas kerja para pegawai dalam menuntaskan perkara yang disidangkan.

"Kita juga memulai budaya baru yang disebut paperless culture, yaitu upaya untuk menjaga lingkungan demi masa depan bumi yang lebih baik. Layanan e-Court ini jadi peradaban baru buat kita yang bergelut di dunia peradilan. Ya intinya kita ingin mewujudkan lembaga pengadilan yang ramah lingkungan," ungkapnya.

3. Layanan elektronik diperkuat dengan aturan UU tentang administrasi pemerintahan

Masuk Era 4.0, Ketua TUN MA: Kurangi Kertas Dengan Memakai e-CourtIlustrasi sidang di pengadilan agama (Dokumen/IDN Times)

Pemakaian layanan elektronik tersebut, katanya juga diperkuat dengan aturan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) yang memungkinkan adanya bukti elektronik.

Ia mengatakan para ahli hukum sudah saatnya meningkatkan pengetahuannya dengan menguasai teknologi yang mumpuni agar layanan yang diberikan bisa berjalan dengan cepat.

"Kita sudah menerapkan penerbitan berkas Hukum Acara Peraturan Tata Usaha menggunakan alat bukti elektronik," tegasnya.

Baca Juga: Perpendek Antrian, Pengadilan Agama Semarang Ciptakan e-Pas Smart

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya