Menantu Ahmad Marzuqi Akui Disuruh Serahkan Rp500 Juta ke Anggota DPRD

Dia bersaksi di sidang Tipikor

Semarang, IDN Times - Proses sidang kasus suap praperadilan dana bantuan politik (banpol) PPP yang menyeret nama eks Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terus bergulir. Yang terbaru, seorang menantu Marzuqi dihadirkan di muka sidang untuk bersaksi mengenai transaksi suap yang dilakukan bapak mertuanya.

1. Menantu Marzuqi sempat hitung pecahan uang seratus ribuan dan lima puluh ribuan

Menantu Ahmad Marzuqi Akui Disuruh Serahkan Rp500 Juta ke Anggota DPRDIDN Times/Fariz Fardianto

Haizul Ma'arif, nama mentantu Marzuqi tersebut mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta mengambil segepok uang yang tersimpan di almari mertuanya.

Setelah mendapati uang tersebut, Haizul mengaku beberapa kali menghitung uangnya. Jumlah uangnya berupa pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Saya hitung, lalu saya masukkan ke dalam kantong plastik. Setelah itu saya menemui Agus Sutisna buat ngasihin uang itu," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Selasa (23/7).

Baca Juga: Bupati Jepara Disidang, Ganjar: Birokrasi Tidak Boleh Terganggu

2. Total uang yang diserahkan ke anggota DPRD Jepara Rp 500 juta

Menantu Ahmad Marzuqi Akui Disuruh Serahkan Rp500 Juta ke Anggota DPRDIlustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Agus Sutisna yang dimaksud tak lain adalah seorang anggota DPRD Jepara. Haizul menuturkan jumlah uang yang diambil mencapai Rp500 juta. Diakuinya itu merupakan perintah langsung dari Marzuqi agar segera diserahkan ke Agus Sutisna.

"Saya saat itu dipanggil ke rumah bapak untuk mengambil uang Rp. 500 juta. Saya lalu menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutisna," akunya.

Ia mengaku tak tahu menahu ihwal kegunaan uang tersebut. Mertuanya juga tidak mengungkapkan gamblang tujuan penyerahan uang tersebut.

3. Empat orang jadi saksi kasus suap Bupati Jepara nonaktif

Menantu Ahmad Marzuqi Akui Disuruh Serahkan Rp500 Juta ke Anggota DPRDIDN Times/Fariz Fardianto

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdapat empat orang yang dijadikan saksi oleh majelis hakim. Mereka dikonfrontasi dengan pengakuan Hakim Lasito dan Ahmad Marzuqi yang duduk di kursi pesakitan. 

Ahmad Marzuqi didakwa memberikan uang Rp500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya Rp218 juta kepada hakim Lasito. Dia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk Lasito, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Suap Hakim Rp700 Juta, KPK Tetapkan Bupati Jepara Jadi Tersangka

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya