Mendapat Remisi HUT RI Ke-74, 208 Napi di Jateng Langsung Bebas

Ada 23 napi teroris dapat remisi

Semarang, IDN Times - Perayaan Hari Kemerdekaan RI Ke-74 disambut suka cita oleh para narapidana yang ada di Jawa Tengah.

Setidaknya, terdapat 208 narapidana dari berbagai kasus kejahatan yang akan menghirup udara bebas tepat saat perayaan Hari Kemerdekaan digelar pada Sabtu (17/8) besok.

1. Total napi yang dapat remisi besok ada 6.556 orang

Mendapat Remisi HUT RI Ke-74, 208 Napi di Jateng Langsung BebasIDN Times/Sukma Sakti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, secara keseluruhan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus HUT RI mencapai 6.556 orang. 

Dari jumlah tersebut, katanya terdapat 6.348 orang di antaranya mendapat remisi umum kategori I dengan catatan tidak bisa langsung bebas. Hal ini karena mempertimbangkan mereka harus menjalani sisa masa pidana yang telah mendapat pengurangan masa hukuman.

"Sedangkan sisanya ada 208 napi yang besok bisa bebas karena mendapatkan remisi umum kategori II," terangnya saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (16/8).

Baca Juga: Nazaruddin dan 130 Napi Sukamiskin Ajukan Remisi Hari Kemerdekaan

2. Napi teroris yang dapat remisi sekitar 23 orang

Mendapat Remisi HUT RI Ke-74, 208 Napi di Jateng Langsung Bebasjabar.kemenkumham.go.id

Para narapidana yang mendapat remisi khusus HUT RI Ke-74, katanya mencakup 5.008 narapidana kasus pidana umum, 23 narapidana kasus terorisme, 1.449 narapidana kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, 34 narapidana tindak pidana korupsi, 36 narapidana kasus pembalakan liar, empat narapidana kasus perdagangan manusia dan dua orang kasus pencucian uang.

Pemberian remisi, ia mengklaim telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

"Syaratnya mereka harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan. Lalu sudah ikut program pembinaan oleh lapas masing-masing daerah dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Tapi untuk yang napi teroris, narkoba dan bandar narkoba harus menjalani hukuman paling tidak lima tahun penjara," terangnya.

3. Pemberian remisi bisa hemat anggaran makan Rp9,9 M

Mendapat Remisi HUT RI Ke-74, 208 Napi di Jateng Langsung BebasDok.IDN Times/istimewa

Ia menyebut bahwa pemberian remisi kali ini mampu menghemat anggaran uang makan narapidana sebesar Rp9,9 miliar.

Di Jateng saat ini jumlah warga binaan ada sebanyak 13.457 orang. Mereka terbagi dua yaitu tahanan berjumlah 2.812 orang dan narapidana berjumlah 10.645 orang. "Tapi kapasitas hunian kita cuma 8.197 orang. Sebab itulah, remisi yang kita berikan saat HUT RI kemungkinan bisa menghemat anggaran uang makan sampai Rp9,9 miliar," ujarnya.

4. Salah satu napi teroris yang dapat remisi bernama Arif Hidayatullah

Mendapat Remisi HUT RI Ke-74, 208 Napi di Jateng Langsung BebasIDN Times/Arief Rahmat

Humas Lapas Kelas IA Kedungpane, Fajar Sodiq mengatakan ada satu narapidana terorisme yang juga dapat remisi pada besok pagi. Narapidana yang dimaksud bernama Arif Hidayatullah. 

"Arif ini napi yang sempat tersangkut kasus rencana teror peledakan bom di Jakarta. Besok dia dapat remisi. Di tempat kami hanya Arif yang dapat remisi," pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Sanjoto, Pengawal Jenderal Sudirman, Soekarno dan Ahmad Yani  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya