Modifikasi Tangki Mobil, PNS di Kudus Timbun Solar Subsidi 12 Ton

Pelaku PNS Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus

Semarang, IDN Times - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Kudus bernama Abdul Wahab ditangkap polisi lantaran kedapatan menimbun solar bersubsidi sebanyak 12 ton. Abdul nekat memodifikasi tangki mobilnya supaya dapat memuluskan niatnya membeli solar di sejumlah tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

1. Abdul Wahab diperiksa atas kasus penyalahgunaan BBM

Modifikasi Tangki Mobil, PNS di Kudus Timbun Solar Subsidi 12 TonDeretan para pelaku penyalahgunaan BBM di Polrestabes Semarang. (Dok Humas Polda Jateng)

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Abdul Wahab sudah dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Selain Abdul, Arif Riska Yuliadi juga ditetapkan tersangka untuk kasus serupa. 

"Yang menyangkut PNS dia masih diperiksa. Saya yakin ini modus baru yang bisa ditiru masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran, baik koperasi maupun perorangan," katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). 

Baca Juga: Dijual Secara Ilegal, Penjualan BBM Industri di Jateng Turun 25 Persen

2. Abdul ubah tangki mobil agar untuk menampung solar lebih banyak

Modifikasi Tangki Mobil, PNS di Kudus Timbun Solar Subsidi 12 TonKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti dokumen penyalahgunaan BBM. (Dok Humas Polda Jateng)

Menurutnya ulah Abdul yang menimbun solar terbongkar setelah PT ASS yang dikelolanya tepergok membeli solar dari sejumlah SPBU. 

Saat beroperasi, Abdul memodifikasi tangki mobilnya menjadi kapasitas yang besar. Kemudian solar yang telah dibeli ditimbun di dalam gudang berkapasitas 8 ton. 

PT ASS lalu menjual solar yang ditimbun kepada pabrik bidang industri hingga lintas kota.

"Jualnya ecer. Dia pakai kendaraan kecil dengan jeriken lalu keliling ke SPBU," terangnya. 

3. Total ada 66 pelaku yang ditangkap polisi

Modifikasi Tangki Mobil, PNS di Kudus Timbun Solar Subsidi 12 Ton

Selain Abdul Wahab, ia menegaskan masih ada 66 pelaku dari 50 kasus penyalahgunaan BBM. Puluhan pelaku ditangkap personelnya sejak 1--3 Agustus 2022 dengan barang bukti berupa solar 81 ton, pertalite 3,2 ton, tangki 38 unit, motor 6 unit, tandon kapasitas 1.000 liter. 

"Kerugian negara akibat tindakan kejahatan ini diperkirakan Rp11 miliar," ungkapnya. 

4. Abdul Wahab mengaku sudah beraksi sejak 3 bulan terakhir

Modifikasi Tangki Mobil, PNS di Kudus Timbun Solar Subsidi 12 TonTruk tangki yang dipakai penimbunan solar subsidi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Di tempat yang sama, Abdul Wahab berkata, dirinya sudah melancarkan aksi tersebut selama tiga bulan. Jumlah solar yang ia kumpulkan di dalam gudang mencapai 12 ton. 

Selama beroperasi menimbun solar, ia mengatakan masih berstatus sebagai pegawai negeri aktif di Dinas Perdagangan Kudus. 

"Tugas saya jadi pengepul. Hampir tiap hari bisa kumpulkan 5.000--1.000 liter. Per liternya saya jual Rp8.500. Yang rutin ambil solar dari tempat saya dari sopir pabrik," akunya. 

Baca Juga: Pengusaha Truk Jateng Was-Was Muncul Efek Domino Gegara Harga Biosolar

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya