Mutilasi Bos Air Isi Ulang, Husen Cuma Terancam 20 Tahun Penjara

Husen ngaku sakit hati kepada korban

Semarang, IDN Times - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan motif Husen membunuh korban Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikan di tempatnya bekerja tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.

“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” bebernya. 

1. Husen sakit hati dimaki-maki korban

Mutilasi Bos Air Isi Ulang, Husen Cuma Terancam 20 Tahun PenjaraKapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengintrogasi Muhamad Husen yang jadi pelaku mutilasi juragan depot galon Tembalang Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Irwan menambahkan, Husen mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

“Tersangka menusuk menggunakan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

2. Husen sempat foya-foya pakai uang curian

Mutilasi Bos Air Isi Ulang, Husen Cuma Terancam 20 Tahun PenjaraMuhamad Husen pelaku mutilasi juragan depot galon Tembalang Semarang. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.

Usai bersenang-senang, selanjutnya pada Jumat (5/5/2023) dini hari, tersangka kembali ke TKP untuk memutilasi korban. Kemudian pada hari Sabtu (6/5/2023) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.

“Potongan tubuh korban, oleh tersangka dimasukan ke dalam karung. Kemudian, Jum’at sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelasnya.

3. Husen dijerat pasal 340

Mutilasi Bos Air Isi Ulang, Husen Cuma Terancam 20 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Pelaku utama kasus pembunuhan di Jalan Mulawarman, Tembalang Kota Semarang berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku yang bernama Muhamad Husein (28) ditangkap pada Selasa (9/5/2023) sore, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara.

Baca Juga: Juragan Air Isi Ulang di Semarang Masih Hidup saat Dimutilasi Pelaku

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya