Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak Bosan

Implementasi UU Pemasyarakatan menunggu petunjuk teknis

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah menyambut baik pengesahan UU Pemasyarakatan oleh DPR RI. Dengan diberlakukannya UU Pemasyarakatan, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto, setiap narapidana kasus tindak pidana terorisme dan tindak pidana korupsi (tipikor) akan memperoleh jatah jam rekreasi yang lebih panjang. 

"Tentunya saya sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Pemasyarakatan. Ke depan kita bisa melaksanakan segala kebijakan di dalam lapas tanpa ada diskriminasi lagi. Jadi tidak akan ada yang dibedakan lagi saat mengambil tindakan pembinaan, semua program bisa terintegrasi," ujar Supriyanto kepada IDN Times, Senin (11/7/2022).

1. Jam rekreasi lebih panjang biar napi korupsi gak stres

Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak BosanBupati nonaktif Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal saat memakai rompi tahanan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurutnya jatah rekreasi yang diberikan bagi narapidana korupsi dan terorisme bukan sebuah aktivitas piknik di luar lapas.

Supriyanto menekankan yang dimaksud jatah rekreasi dalam poin UU Pemasyarakatan ialah memberikan lebih banyak jam olahraga dan jam hiburan bagi kategori narapidana tersebut. 

Sebab, ia menganggap, selama ini narapidana korupsi dan terorisme hanya diberikan jam olahraga yang terbatas di dalam lapas. 

"Yang dimaksud rekreasi ya seperti jatah olahraga, nonton bareng, tausiah. Bukan diberi kelonggaran rekreasi seperti pergi-pergi keluar lapas. Semua jatah hiburan dan olahraga tetap diberlakukan di dalam lapas. Hanya saja jamnya akan diperpanjang. Biar mereka gak jenuh, tidak bosan, biar gak stres mikirin hukumannya di penjara," katanya. 

Baca Juga: Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-Undang

2. Napi korupsi dan teroris bisa futsal bareng idola

Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak BosanANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Dengan jatah jam rekreasi yang diperpanjang, maka setiap narapidana korupsi dan terorisme bisa diberi kesempatan untuk leluasa bergaul di dalam lapas. Termasuk memberi kesempatan mereka bermain futsal bersama atlet idolanya yang didatangkan dari luar kota. 

Sehingga adanya UU Pemasyarakatan diharapkan memunculkan dampak positif supaya masyarakat luar memberikan perhatian yang lebih banyak kepada para narapidana. 

3. UU Pemasyarakatan untuk mendidik napi

Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak BosanIDN Times/Sukma Shakti

Walau begitu, pihaknya saat ini masih menunggu pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat memberlakukan kebijakan sesuai petunjuk teknis.

Sementara ini, pihaknya telah mengimbau kepada semua kepala lapas, kepala rutan dan kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) supaya bersiap melaksanakan arahan sesuai UU Pemasyarakatan. 

"Untuk saat ini kita tinggal tunggu peraturan pemerintah agar tahu seperti apa petunjuk teknisnya. Mungkin nanti akan ada aturan susulan lagi. Yang mengatur dari pusat dan kenapa napi tipikor juga diakomodir dalam UU Pemasyarakatan mungkin untuk mendidik mereka," terangnya. 

4. Napi korupsi, teroris, dan narkoba juga mendapat remisi

Napi Korupsi Diberi Jatah Rekreasi, Kemenkumham Jateng: Biar Gak BosanKepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Hery Achjar (tengah) memeluk salah seorang narapidana Yang menerima remisi khusus langsung bebas (RK-2) dalam kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah di Lapangan Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat, NTB, Senin (2/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Mataram)

Aturan lainnya yang berubah sesuai UU Pemasyarakatan yakni adanya ketentuan memberikan remisi bagi para narapidana korupsi dan terorisme. Supriyanto mengklaim dengan diberikan remisi, paling tidak narapidana korupsi dan terorisme bisa cepat diterima oleh masyarakat ketika selesai menjalani masa hukuman. 

"Dengan syarat tertentu nantinya napi tipikor dan teroris akan diberikan remisi. Soalnya, kalau mengacu PP Tahun 1999 selama ini hak mereka kan terbatas. Napi tipikor dan teroris juga kasus narkoba gak pernah dapat remisi. Padahal mereka sudah menunjukkan kelakuan yang baik. Batasannya remisi berapa lama, kita tunggu saja pengesahan PP dari Presiden Jokowi," pungkasya. 

Baca Juga: 19 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Waisak, Diklaim Gak Pernah Langgar Aturan 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya