Ombudsman Sidak Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi PNS yang Mangkir 

Untuk memastikan layanan publik berjalan lancar

Semarang, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melakukan sidak pasca lebaran di beberapa instansi pelayanan publik kantor pemerintahan pada hari pertama kerja, Senin (10/6). Sidak bertujuan untuk memastikan layanan birokrasi di instansi pemerintah berjalan dengan baik.

1. Seorang PNS mangkir dengan alasan cuti mudik di Sumatera Barat

Ombudsman Sidak Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi PNS yang Mangkir IDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Ratusan PNS DKI Datang Telat

Ombudsman menemukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di layanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng tidak masuk kerja dengan alasan klise, yaitu masih berada di kampung halamannya di luar Jawa.

"Kalau sesuai aturan, semua PNS wajib masuk di hari pertama kerja setelah libur Lebaran. Tidak ada alasan, kecuali sakit. Itu pun nanti akan dicek sakit bener atau gak," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Sabaruddin Hulu, kepada IDN Times.

2. Aturan cuti kerja akan ditelusuri untuk mengantisipasi potensi pelanggaran

Ombudsman Sidak Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi PNS yang Mangkir IDN Times/Fariz Fardianto

Sabaruddin mengatakan pihaknya sedang menelusuri kebenaran alasan PNS yang cuti di hari pertama bekerja itu. Jika alasan benar, lanjut dia, pihaknya masih akan mencermati  apakah cuti diajukan secara tiba-tiba untuk menghindari momentum masuk kerja, atau memang ada alasan logis lainnya. 

"Karena kalau di hari pertama absen itu hanya berlaku bagi yang sedang sakit. Kalau alasannya mengada-ada bisa terancam hukuman mulai penurunan pangkat, sanksi teguran, pengurangan pemberian tunjangan kinerja dan sejenisnya. Kami sedang mengkaji beberapa aturan kementerian soal teknis kewajiban masuk kerja," ujar Sabaruddin. 

Dia menuturkan meski ada seorang pegawai absen, tetapi proses layanan perizinan tetap berjalan lancar di DPMPTSP. Pihaknya memantau petugas tetap berupaya melayani perizinan usaha dengan maksimal sedari pagi tadi.

3. Kekurangan petugas, antrean panjang di Kantor Samsat Majapahit

Ombudsman Sidak Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi PNS yang Mangkir IDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Selama Ramadan, Kantor Samsat Sangatta Tetap Beri Pelayanan

Sementara itu, dalam sidak di Kantor Samsat Cabang Majapahit Semarang, Ombudsman menemukan antrean pembayaran pajak yang cukup panjang di sejumlah loket. Sabaruddin menyayangkan tak semestinya antrean panjang terjadi pada minggu pertama hari kerja.

"Ternyata di Samsat Majapahit kekurangan petugas loket. Sehingga terjadilah antrean yang panjang ketika orang-orang mau bayar pajak kendaraannya. Kita minta supaya petugas loketnya ditambah agar layanan cepat dan tuntas," jelas dia. 

4. Kantor kelurahan masih kekurangan pegawai

Ombudsman Sidak Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi PNS yang Mangkir IDN Times/Fariz Fardianto

Sementara itu, saat sidak ke Kantor Kelurahan Sambiroto, Pmbundsman menemukan jumlah petugas kelurahan hanya empat atau lima orang. Menurut Sabaruddin, jumlah itu tidak mampu memberikan layanan yang memadai.

"Apalagi Pak lurahnya sebentar lagi mau pensiun. jadi, sebaiknya Camat Tembalang mulai memikirkan bagaimana penambahan staf kelurahan. Karena yang ada saat ini sangat kurang untuk memberikan layanan kependudukan," tuturnya.

Sabaruddin menyampaikan sidak di hari pertama kerja untuk memastikan layanan birokrasi tetap prima dan tidak ada maladministrasi. "Kalau pelayanan molor, banyak yang libur, nah itu bisa maladministrasi. Kalau hari ini belum ada potensi yang mengarah ke situ," bebernya.

Dia menambahkan pihaknya akan mengirimkan rekomendasi kepada Sekda Provinsi Jateng Sri Puryono untuk mengkaji aturan pada hari pertama masuk kerja. Salah satunya adalah pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tetap mentaati edaran yang diterbitkan Menpan RB. 

Baca Juga: Sanksi Ini Menanti PNS Jika Bolos Usai Libur Lebaran

Topik:

Berita Terkini Lainnya