Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di Regulasi

Pengurus parpol abaikan protokol kesehata saat daftar di KPU

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengaku hanya dapat sebatas memberikan rekomendasi sejumlah saran kepada Komisi Pemiihan Umum (KPU) atas maraknya kejadian para pengurus partai politik (parpol) yang tak mematuhi standar protokol kesehatan virus corona (COVID-19) saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) belum lama ini.

1. Pengurus parpol melanggar protokol kesehatan virus corona (COVID-19)

Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di RegulasiIDN Times/ Muchammad

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun mengatakan jika dilihat dari sisi kerumunan massa, hampir semua parpol yang mendaftarkan bakal paslon di 21 kabupaten/kota telah melanggar standar protokol kesehatan COVID-19. 

"Dari sisi kerumunan, massa dan pengurus parpol mengantar pendaftaran paslon di luar kantor KPU, termasuk yang ada arak-arakannya, bisa dipastikan hampir semuanya ada pelanggaran," urainya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

2. KPU diminta memperketat aturan kerumunan massa

Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di RegulasiIlustrasi Komisi Pemilihan Umum (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini pihaknya telah memerintahkan kepada jajarannya untuk mengevaluasi jalannya Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi bersama LO (Liaison Officer) massa, parpol, pihak kepolisian, pemerintah daerah (pemda), dan tim gugus tugas. Dua rekomendasi juga telah dikeluarkan Bawaslu Jateng.

"Rekomendasinya kita minta komitmen dari parpol agar patuhi aturan COVID-19. Dari catatan di lapangan, kita juga berikan saran kepada KPU supaya memperketat aturan kerumunan massa," kata Anik. 

3. Bawaslu mengaku sanksi administrasi belum ada dalam regulasi

Parpol Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng: Sanksinya Tidak Ada di RegulasiKoordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun. Dok IDN Times/bt

Meski demikian, pihaknya mengaku tak bisa menjerat sanksi bagi pengurus parpol yang kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Anik beralasan Bawaslu hanya bisa menjalankan kinerja berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Dalam waktu dekat kan ada acara undian nomor urut dan penetapan paslon. Nah, kalau pengurus parpol tidak taat aturan (protokol kesehatan) COVID-19, kepolisian tidak usah terbitkan izin tatap muka. Kita sementara ini bergerak sesuai regulasi, jadi belum bisa berikan sanksi administrasi karena belum ada di regulasi," bebernya.

Ketika para parpol dimintai konfirmasi mengenai kejadian tersebut, Anik menyatakan pihaknya mendapat penjelasan apabila saat itu sejumlah konstituen dan masyarakat turun dengan sendirinya tanpa dikomando atau diperintah.

"Harusnya semua punya semangat yang sama. Pilkada penting. Menjaga keselamatan kesehatan juga penting. Kalau satu orang gak patuh kita semua terancam kesehatannya. Jangan kemudian beralasan kejadian ini muncul karena alasan warganya ikut turun. Kalau paslon gak bisa kendalikan konstituennya, bagaimana nanti kalau jadi kepala daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Banyak Petahana Maju Pilkada 2020 di Jateng, Awas ASN Dikerahkan!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya