Pasca Bentrokan, Aparat TNI Hentikan Pemagaran Lahan di Brencong

Tapi petani dilarang mengklaim kepemilikan lahan

Kebumen, IDN Times - Pasca kejadian bentrokan yang melibatkan aparat TNI dengan para petani Desa Brencong, Bulus Pesantren, Kodam IV Diponegoro mengklaim untuk saat ini proses pemagaran lahan di lokasi lapangan tembak (lapbak) setempat dihentikan sementara.

1. TNI stop pemagaran dengan syarat warga tidak mengklaim kepemilikan lahan

Pasca Bentrokan, Aparat TNI Hentikan Pemagaran Lahan di BrencongIDN Times/Andra Adyatama

Kapendam IV Diponegoro, Letkol (Kav) Susanto mengaku, tindakan yang dilakukan saat ini masih tetap mengedepankan tindakan persuasif. Pihaknya berupaya memaksimalkan mediasi dengan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

"Saat ini pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan. Tetapi, kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area lapbak.  Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silakan menuntut jalur hukum di pengadilan," ungkap Susanto dalam keterangan yang didapat IDN Times, Kamis (12/9).

Baca Juga: TNI Klaim Tanah Lapbak Brencong Milik Negara

2. Kodam cek langsung korban jiwa

Pasca Bentrokan, Aparat TNI Hentikan Pemagaran Lahan di BrencongIDN Times/Mela Hapsari

Ia menyebut bahwa pihaknya masih mengecek langsung kondisi di lapangan untuk mengetahui jumlah korban akibat bentrokan antara aparat TNI gabungan dengan para petani setempat.

"Sampai saat ini masih dikroscek oleh petugas kami di lapangan," akunya.

3. Para petani terpaksa diusir karena tak dapat dikendalikan

Pasca Bentrokan, Aparat TNI Hentikan Pemagaran Lahan di BrencongIDN Times/Kevin Handoko

Lebih lanjut lagi, ia beralasan aksi pengusiran petani yang memakai tindakan represif terpaksa dilakukan personilnya karena petani Desa Brencong menolak meninggalkan lokasi pemagaran.

Diakuinya pula bahwa petani tidak bisa dikendalikan lagi. Selain itu juga sudah cenderung berbuat anarkis.

"Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung anarkis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meninggalkan lokasi," bebernya.
 
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," pungkasnya.

Baca Juga: Dipicu Sengketa Lahan, Petani Bentrok dengan Tentara

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya