2 Hari Pembebasan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Kumpulkan Rp24 M

Setoran pajak naik 30 persen

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memperoleh peningkatan setoran pendapatan pajak setelah 2 hari diberlakukannya pembebasan pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mencatat, dua hari terakhir jumlah setoran pajak kendaraan bermotor naik 30 persen menjadi Rp24,48 miliar. 

1. Tiga daerah kumpulkan tambahan pajak kendaraan bermotor terbanyak

2 Hari Pembebasan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Kumpulkan Rp24 MSamsat Putri Hijau Medan padat (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengungkapkan penambahan setoran pajak paling banyak diperoleh dari Kota Semarang, Kota Solo dan Kabupaten Pati. Rata-rata pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan dari hasil kinerja 37 Samsat yang tersebar di tiga daerah tersebut. 

"Termasuk di Semarang ada tiga Samsat," kata Danang, Jumat (9/9/2022). 

2. Setoran pajak yang diterima Pemprov Jateng naik 30 persen

2 Hari Pembebasan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Kumpulkan Rp24 MIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Danang berkata, naiknya setoran pajak kendaraan bermotor karena antusiasme masyarakat untuk kembali membayar pajak mulai meningkat. Jika hari biasanya setoran pajak yang dikumpulkan di semua Samsat hanya kisaran Rp18 miliar. Maka saat ini bertambah 30 persen menjadi Rp24 miliar. 

"Hari pertama pembayaran pajak kendaraan bermotor tercatat Rp24,48 miliar. Angka tersebut di atas rata-rata pembayaran sebelum pemberlakuan atau Rp18 miliar per hari," tegangnya. 

3. Ada tiga pemberian insentif untuk pajak kendaraan bermotor

2 Hari Pembebasan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Kumpulkan Rp24 MAplikasi Cek Pajak Kendaraan/play.google.com

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu menyarankan supaya para pemilik kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak lebih dari dua tahun, agar segera mengurus pembebasan pajaknya di masing-masing kantor Samsat.

Ia menekankan, hal itu menjadi kesempatan terakhir karena tahun depan bakal diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

"Yang mana semua kendaraan akan dinyatakan hapus administrasinya atau bodong bila wajib pajak tidak membayar pajak dua tahun setelah STNK mati," bebernya. 

Pembebasan atau yang ia sebut pemberian insentif bagi pajak kendaraan bermotor merupakan langkah lanjutan setelah melihat perekonomian masyarakat mulai membaik. 

"Saatnya Bapak Gubernur membantu untuk meringankan masyarakat, dengan memberikan insentif bebas denda, pajak pokok dan balik nama kendaraan bermotor," tambahnya. 

4. Menjadi monmentum pemilik kendaraan giat bayar pajak lagi

2 Hari Pembebasan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Kumpulkan Rp24 MKantor Samsat Cinere di Jalan Raya Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sedangkan, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat III Semarang, Arif Adi Nugraha mengatakan momentum pembebasan pajak tahun ini menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tergerak kembali membayar pajak. 

Terlebih lagi, menurutnya adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor bisa meringankan beban masyarakat yang terlanjur menunggak pajak selama bertahun-tahun. 

"Mungkin saja ini jadi momen masyarakat mengumpulkan finansialnya untuk bayar pajak motornya. Ini cara kita untuk membuat aturan pro masyarakat dengan kemasan yang seperti ini," terangnya. 

Baca Juga: Samsat Semarang: Pembebasan Pajak Kendaraan untuk Tunggakan 5 Tahun Plus 1 Tahun Berjalan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya