Perusahaan Belum Taati Aturan UU Nomor 13, Ini Gebrakan Walikota Salatiga

Wali Kota Salatiga janji terus berinovasi

Salatiga, IDN Times - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Salatiga mencatat sekitar 86 persen dari 341 perusahaan yang ada di wilayahnya belum melaksanakan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki pekerja minimal 10 orang dan harus membuat peraturan pemerintah (PP).

1. Ada 47 perusahaan di Salatiga yang punya peraturan pemerintah

Perusahaan Belum Taati Aturan UU Nomor 13, Ini Gebrakan Walikota SalatigaPara buruh bekerja di jalur perakitan untuk memproduksi ventilator di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di pabrik Vsmart Vingroup diluar Hanoi, Vietnam, Senin (3/8/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Kham)

Kepala Disperindagker Salatiga Budi Prasetiyono, mengungkapkan sejauh ini baru ada 47 perusahaan yang sudah punya peraturan pemerintah. 

"Hal ini menunjukkan sebagian besar perusahaan belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Pasar Salatiga Terapkan Physical Distancing Agar Ekonomi Tak Lumpuh

2. Disnaker bikin terobosan pembuatan dokumen PP/PKB yang mudah dan akurat

Perusahaan Belum Taati Aturan UU Nomor 13, Ini Gebrakan Walikota SalatigaIlustrasi Industri/Pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menyampaikan pihaknya saat ini terus berupaya memperluas akses lapangan kerja. Di samping itu, dinasnya juga membuat terobosan berupa inovasi layanan pembuatan dokumen Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mudah, cepat dan akurat.

Agar dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam mentaati aturan tersebut, pihaknya meluncurkan aplikasi mupakat.salatiga.go.id. 

"Ini jadi komitmen kita buat meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan yang baik, serta meningkatkan daya tarik investasi, memperluas akses lapangan kerja, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik," bebernya.

3. Wali Kota Salatiga berupaya lakukan inovasi untuk layanan publik

Perusahaan Belum Taati Aturan UU Nomor 13, Ini Gebrakan Walikota SalatigaMedium.com

Sedangkan, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan adanya aplikasi tersebut menjadi salah satu terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Aplikasi ini sangat membantu pelaksanaan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, mudah, transparan, cepat dan hemat," imbuhnya.

Menurutnya saat ini di Salatiga tengah berlomba melakukan terobosan terkait pelayanan masyarakat. Upaya itu sebagai bagian dari tuntutan era teknologi informasi dan digitalisasi, yang harus diikuti oleh para pelaku dunia usaha dan karyawan.

Baca Juga: Sehari Bersama LLC Salatiga: Bantu Anak Bisa Belajar Meski Gak Dibayar

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya