Pilkada 2020, KPU Jateng Wajibkan Setiap Paslon Jalani Tes Swab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pelaksanaan kontestasi Pilkada 2020 saat masa pandemik COVID-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah harus ekstra hati-hati. Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat mengaku telah memasang syarat khusus bagi setiap bakal pasangan calon walikota maupun bupati yang berlaga di bursa Pilkada 21 kabupaten/kota harus bebas dari penularan COVID-19.
"Bagi pasangan calon yang sudah lolos verifikasi KPU, diwajibkan menjalani swab terlebih dulu. Untuk itu, kita kerjasama juga dengan tim gugus tugas COVID-19 di masing-masing daerah. Dan hasil swabnya harus dipastikan negatif dan tes swab dibiayai mandiri oleh yang bersangkutan," kata Yulianto saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (31/9/8/2020).
1. Proses pendaftaran paslon akan dijaga TNI/Polri untuk antisipasi kerumunan massa
Ia saat ini telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah Brigjen Ahmad Luthfi untuk memantapkan proses pengamanan saat Pilkada 2020 berlangsung.
Pihaknya menegaskan saat proses pendaftaran paslon dilakukan selama tanggal 4-6 September nanti, pihak kepolisian dan TNI akan bersiaga untuk mengantisipasi kerumunan massa yang dibawa setiap tim pemenangan kampanye.
"Dengan Kapolda Jateng, kita sudah koordinasi untuk mengamankan jalannya acara saat pendaftaran paslon berlangsung. Kita sudah koordinasi dengan para bakal calon untuk menentukan langkah sesuai aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Setiap paslon harus mematuhi protokol kesehatan selama pandemik COVID-19," terangnya.
Baca Juga: Gerindra Resmi Usung Gibran, Target Menang 50 Persen di Pilkada Jateng
2. Jumlah orang yang masuk ruangan pendaftaran paslon dibatasi
Editor’s picks
Pihaknya akan membatasi jumlah peserta yang boleh memasuki ruangan pendaftaran paslon. Yang boleh masuk ruangan, katanya hanya pimpinan parpol, beberapa tim Bawaaslu, pimpinan tim kampanye, dan kedua paslon saja.
Untuk mempermudah akses, pihaknya akan menayangkan setiap tahapan pendaftaran paslon via live streaming di akun resmi KPU Jateng.
3. Peserta pendaftaran paslon wajib cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak
Peserta pendaftaran paslon pun harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19. Mulai wajib cuci tangan, memakai masker dan berjaga jarak.
"Ini demi keamanan kesehatan kita semua, makanya nanti harus mematuhi standar protokol kesehatan. Kita wajibkan peserta sebelum masuk tempat pendaftaran, harus cuci cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak. Kita sudah koordinasikan dengan parpol agar yang datang hanya ketua dan sekretaris, paslon dan ketua tim kampanye dan bawaslu. Kita cegah agar gak banyak yang datang," jelasnya.
Sementara untuk para pendukung paslon, katanya dilarang masuk ruangan. "Kita pastikan tidak boleh berkerumun. Kalau ada pelanggaran tentunya ini jadi ranahnya Bawaslu untuk menindak," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Data Pemilih Pilkada Jateng Tidak Transparan