Polisi Gay Dipecat, Ini 5 Gugatan yang Diajukan Pengacara ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - TT, anggota Polda Jateng berpangkat Brigadir, dipecat dari kepolisian lantaran dianggap melakukan perbuatan yang tercela. Namun, TT meyakini pemecatan tersebut dilakukan karena dirinya memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay).
Tidak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, melalui kuasa hukumnya, TT menggugat Kapolda Jateng ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
1. Ada lima gugatan yang diajukan TT ke PTUN
Kuasa hukum atau pengacara TT, Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat, mengungkapkan kliennya menyampaikan lima 5 poin gugatan ke PTUN. Pertama, meminta majelis hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan kliennya.
Kedua, meminta PTUN untuk menyatakan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri terhadap TT tersebut batal atau tidak sah.
Gugatan ketiga, mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kapolda Jateng terkait PTDH terhadap TT. Sedangkan poin keempat mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat sekaligus mengembalikannya berdinas sebagai polisi di Polda Jateng.
“Poin kelima, kami meminta majelis menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara ini. Kami ingin majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” jelas Ma’ruf, Jumat (16/5), kepada IDN Times.
2. TT dianggap melakukan pelanggaran kode etik profesi
Ma'ruf menyebut kliennya ditangkap pada Februari 2017 di Kudus. Polisi yang berdinas di Ditpamovit Polda Jateng itu diamankan oleh anggota Polres Kudus atas tuduhan melakukan tindak pemerasan.
"Namun, setelah diperiksa lebih dari sepekan, tuduhan atas klien berubah menjadi pelanggaran kode etik profesi. Dia diduga melakukan hubungan seks menyimpang. Klien saya dipaksa mengikuti sidang kode etik di internal Polri," kata Ma'ruf.
Meski tidak ada bukti, TT dipaksa menjalani sidang kode etik di internal Polri. TT selanjutnya mengajukan banding di kepolisian. Namun, bandingnya ditolak pada April 2018.
"Atas dasar itu kami mendampingi TT mengajukan ke PTUN atas putusan pemberhentian tidak hormat itu. Ini sidang gugatan masih tahap replik atau tanggapan penggugat atas jawaban tergugat," jelas Ma'ruf.
3. LBH Masyarakat menilai pemecatan TT melanggar HAM
Menurut Ma'ruf, pemecatan kliennya dari anggota Polri merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ma'rug menyampaikan kliennya memang mengakui memiliki orientasi seksual sesama jenis (gay). Namun, dia tetap berhak mendapatkan hak hidup dan pekerjaan yang layak.
"Dari pengakuannya klien kami memang punya pasangan sesama jenis. Dia juga mengaku melakukan hubungan seks sesama jenis. Tapi memecatnya dari anggota Polri jelas melanggar HAM, terutama soal prinsip hak hidup atas minoritas," jelas Ma'ruf.
Ma'ruf menyatakan pihaknya akan terus mendampingi TT dalam sidang di PTUN. Dia menegaskan dasar yang digunakan oleh Kapolda Jateng untuk memecat kliennya sangat lemah dan sumir.