Polisi: Pelaku Mutilasi di Banyumas Terancam Penjara Seumur Hidup

Pelaku baru bebas penjara dua bulan lalu

Banyumas, IDN Times- Satreskrim Polres Banyumas menyatakan Deni Priyanto, pelaku mutilasi dengan korban bernama Komsatun Wachidah, bakal dijerat pasal berlapis tindak pidana pembunuhan berencana.

1. Pelaku terindikasi melakukan perampasan, penganiayaan hingga pembunuhan berencana

Polisi: Pelaku Mutilasi di Banyumas Terancam Penjara Seumur HidupIDN Times/ Alfi Ramadana

Kanitreskrim Polres Banyumas, Ipda Rizky Wicaksono mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang perampasan barang hingga menghilangkan nyawa seseorang, Pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

"Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara seumur hidup," kata Rizky saat dihubungi IDN Times, Sabtu pagi (13/7).

Baca Juga: Ditagih Utang, Pria Ini Nekat Mutilasi Selingkuhannya

2. Polisi masih mengusut kasus mutilasi di Banyumas

Polisi: Pelaku Mutilasi di Banyumas Terancam Penjara Seumur HidupIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Menurutnya saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya jumlah tersangka bisa bertambah dari pengusutan di lapangan.

Sejauh ini petugasnya masih memperdalam motif lain yang menyebabkan pelaku tega memutilasi korban. Dari pengembangan kasus ini, Rizky menemukan keterkaitan hubungan korban dengan pelaku sebagai pacar gelap.

3. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penculikan mahasiswi yang barusan bebas dari bui

Polisi: Pelaku Mutilasi di Banyumas Terancam Penjara Seumur HidupPixabay.com/ROOKIE23

Pelaku merupakan seorang pengangguran yang baru dua bulan bebas dari Lapas Banyumas.

"Dia baru keluar LP dua bulan lalu, yang bersangkutan ini residivis kasus penculikan seorang mahasiswi. Untuk saat ini, dia ditahan di Polres untuk menunggu kasusnya diproses oleh pengadilan," paparnya.

Seperti diketahui, pelaku diringkus sekitar pukul 18.30 WIB pada Kamis (11/7) kemarin. Dari hasil olah kejadian perkara, petugasnya mendapati pelaku seorang diri memutilasi korbannya yang tak lain merupakan pacar gelapnya.

Baca Juga: Pria Penerobos Istana Negara Pernah Dirawat di RSJ Banyumas 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya