Praktek Pijat Homo Terbongkar, 6 Pria Oral Seks, Polisi Temukan Obat Perangsang

Enam orang dijadikan tersangka di Solo

Semarang, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menemukan sejumlah obat perangsang dan beberapa kondom saat menggerebek rumah indekos di salah satu kampung Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. 

Saat menggeledah rumah kos di kamar nomor 5 tersebut, polisi juga memergoki terdapat enam laki-laki yang sering melakukan hubungan seks sejenis. 

1. Enam laki-laki kerap oral seks di kos-kosan Banjarsari

Praktek Pijat Homo Terbongkar, 6 Pria Oral Seks, Polisi Temukan Obat PerangsangIlustrasi kamar kos ideal (instagram.com/self_diy)

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengaku enam laki-laki yang ada di kamar kos itu merupakan pasangan sesama jenis alias gay. 

"Mereka mengelabuhi pemilik kos dengan menyewa sebuah kamar. Sudah lima tahun mereka tinggal di situ. Belakangan diketahui enam orang ini sering berhubungan intim di kamar tersebut. Mereka giliran melakukan oral seks," kata Djuhandhani, Senin (27/9/2021). 

Baca Juga: Pensiunan Polisi di Semarang Tertangkap Mengemis Jadi Manusia Silver

2. Kamar kos sudah dijadikan panti pijat khusus gay selama 5 tahun

Praktek Pijat Homo Terbongkar, 6 Pria Oral Seks, Polisi Temukan Obat Perangsanghttps://www.klikdokter.com/

Dari hasil penyelidikan, katanya kini enam laki-laki sudah ditangkap personel gabungan. Mereka juga sudah ditetapkan jadi tersangka dengan dijerat UU perdagangan manusia. Yang sudah dijadikan tersangka di antaranya seorang pria warga Semarang dan Kabupaten Kampar, Riau. 

Djuhandhani menyatakan ketika memperdalam penyelidikan, diketahui jika salah satu tersangka inisial D membuka jasa pijat terapis di rumah kos-kosan tersebut. Yang bersangkutan menawarkan jasa pijat lewat Instagram, Twitter dan Facebook. 

"Dari penelusuran rupanya tersangka sudah buka jasa pijat di kamar kosnya selama lima tahun. Selain itu, ada penawaran pijat plus handjob, oral dan sejenisnya. Tarif yang dipasang di medsos mulai Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Hasilnya dibagi dengan teman sesama jenisnya sekitar Rp100 ribu atau Rp150 ribu," terangnya. 

3. Ada kondom, obat perangsang yang ditemukan di kamar kos

Praktek Pijat Homo Terbongkar, 6 Pria Oral Seks, Polisi Temukan Obat PerangsangDua kondom bekas dan handphone disita dari tempat pijat gay di Banjarsari Solo. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketika digeledah, di kamar kos tersangka ditemukan berbagai krim pijat yang dijadikan barang bukti. Termasuk ada pula dua kondom bekas pakai, beberapa obat perangsang dan alat pijat. 

"Semua pelakunya sudah dijadikan tersangka. Usianya rata-rata 20 tahun. Mereka sekarang kita jerat dengan ancaman hukuman 6-15 tahun," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy berkata saat ini sedang didalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktek pijat gay di Solo. 

"Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal. 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pesta Gay, dari Harga Kamar hingga Jenis Lomba

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya