Ribuan Ha Sawah Gagal Panen, Petani di Jateng Bakal Dapat Ganti Rugi

Melalui program Kartu Tani

Semarang, IDN Times - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah mengklaim para petani yang mengalami kerugian besar akibat gagal panen selama musim kemarau 2019 bakal mendapat ganti rugi dari pemerintah. 

Ganti rugi diberikan bagi petani yang menjadi peserta program Kartu Tani yang diberikan oleh Pemprov Jawa Tengah.

1. Tiap petani dapat pencairan dana Rp6 juta

Ribuan Ha Sawah Gagal Panen, Petani di Jateng Bakal Dapat Ganti RugiANTARA FOTO/Umarul Faruq

Astri Tri Yuniarti, Kasi Pupuk dan Pembiayaan Distanbun Jateng mengungkapkan, setiap petani bisa mendapatkan pencairan dana dari anggaran Kartu Tani sebesar Rp6 juta per hektar. 

"Pencairan dananya dilakukan oleh Jasindo, karena dalam program Kartu Tani kita menjalin kerjasamanya ya dengan Jasindo," kata Astri saat dikontak wartawan, Jumat (4/10).

Baca Juga: Sawah Seluas 9,676 Hektar Gagal Panen, Petani di Jateng Rugi Rp348 M

2. Pembiayaan Kartu Tani bersumber dari alokasi APBN dan APBD

Ribuan Ha Sawah Gagal Panen, Petani di Jateng Bakal Dapat Ganti RugiANTARA FOTO/Arnas Padda

Menurutnya program Kartu Tani memberikan manfaat tersendiri bagi petani di tiap daerah. Sebab, petani diuntungkan dengan pembayaran klaim Kartu Tani yang sudah ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pusat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Kartu Tani yang diberikan kepada para petani juga bersumber pada dua pembiayaan. Yang pertama, katanya dari APBN pemerintah pusat. Sedangkan yang kedua dari APBD Pemprov Jateng.

Program Kartu Tani yang bersumber dari APBN menargetkan pembiayaan bisa dilakukan untuk cakupan lahan pertanian seluas 173 ribu hektar. Untuk alokasi dari APBD mencakup lahan seluas 44 ribu hektar.

"Jadinya total lahan pertanian yang dibackup dari program Kartu Tani seluruhnya seluas 213 ribu hektar," ungkapnya.

Saat ini jumlah petani yang terdata di 35 kabupaten/kota mencapai 3,5 juta orang. Pihaknya mengaku yang sudah memegang Kartu Tani jumlahnya sudah cukup banyak.

"Jumlah petani yang ikut asuransi Kartu Tani sudah banyak banget kok. Tapi memang beda-beda jumlahnya (yang dicairkan) karena kita hitungnya per petak lahan," cetusnya.

Baca Juga: Petani Millennial di Jateng Sumbang Kenaikan Nilai Ekspor Pertanian

3. Petani yang dapat pencairan dana syaratnya punya lahan minimal 0,5 hektar

Ribuan Ha Sawah Gagal Panen, Petani di Jateng Bakal Dapat Ganti RugiANTARA FOTO/Arnas Padda

Para petani yang dianggap layak mendapatkan pencairan ganti rugi dari program Kartu Tani, katanya syaratnya adalah mereka yang punya lahan minimal 0,5-2 hektar lahan sawah. "Kalau luasan lahannya diluar syarat yang ditentukan ditambah lagi dia gak terdaftar sebagai peserta Kartu Tani, ya otomatis gak dapat pencairan dananya," paparnya.

Sedangkan, Kepala Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHP) Jawa Tengah, Herawati menyatakan dari 3,5 juta petani yang ada saat ini, baru 15 persen petani yang dibackup Kartu Tani. 


"Ya sekarang memang baru 15 persen saja yang memegang Kartu Tani," tandasnya.

Baca Juga: UU Sistem Budidaya Pertanian Dinilai tak Memihak Petani Kecil 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya