Ruang Tahanan Hingga Sidang PN Semarang jadi Barang Bukti Kasus Suap 

Ada indikasi memakai uang suap

Semarang, IDN Times-Sejumlah barang bukti kasus perkara suap praperadilan dana bantuan politik PPP yang menyeret nama Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi dan mantan hakim ketua, Lasito, telah tercatat dalam BAP Pengadilan. Hal itu disampaikan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono.

Kepada wartawan Ariawan mengatakan barang bukti kasus suap termasuk pembangunan gapura.

"Semuanya (peralatan renovasi PN) sudah tercatat dalam BAP pengadilan. Dalam UU perbendaharaan negara, barang yang sudah dibangun tidak perlu disita. Toh tidak akan lari kemana. Sudah jadi inventaris. Intinya kan kasus penyuapannya. Dan itu yang harus diusut tuntas," ujar Ariawan, Rabu (24/7).

1. Barbuk kasus suap Lasito terpampang nyata. Mulai gapura, AC, pot bunga

Ruang Tahanan Hingga Sidang PN Semarang jadi Barang Bukti Kasus Suap IDN Times/Fariz Fardianto

Menurutnya barang-barang yang dijadikan alat bukti yaitu dua gapura di PN Semarang, banner yang saat ini masih terpasang, dua ruangan sidang, sebuah mesin pendingin ruangan, lima pot bunga dan ruang tahanan.

"Dan esensinya itu ada apa tidak, biar nanti dibuktikan oleh Pak Lasito saat sidang. Yang jelas kita temukan dari keterangan saksi bahwa ada satu pengadaan tidak masuk dalam DIPA. Jadi terdakwa melakukan pengadaan tidak menggunakan pembayaran APBN," urainya. 

Baca Juga: Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA

2. Jaksa endus ada praktek suap dalam pengadaan barang tanpa DIPA

Ruang Tahanan Hingga Sidang PN Semarang jadi Barang Bukti Kasus Suap IDN Times/Fariz Fardianto

Ia menuturkan ada dugaan pengadaan tanpa jalur DIPA berpotensi mengandung unsur korupsi. Pihaknya tidak perlu lagi mengkonfrontir keterangan saksi dan Lasito sebagai terdakwa. 

"Kita pertimbangannya pada kelengkapan alat bukti dan hasil screenshot WA dari terdakwa. Dan itu bisa dijadikan alat buktinya. Kita sudah melihat dakwaannya terbukti. Tinggal nanti dalam pengembangan penyelidikan apakah ada terdakwa lainnya atau tidak," paparnya.

Baca Juga: Pasca Kasus Suap, Semua Hakim PN Semarang Dilarang Bertemu Pejabat

3. MAKI desak KPK pasang garis polisi untuk pembelajaran hukum bagi masyarakat

Ruang Tahanan Hingga Sidang PN Semarang jadi Barang Bukti Kasus Suap warriortalknews.typepad.com

Sedangkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman mendesak KPK untuk memasang garis polisi pada alat bukti yang ada di PN Semarang. 

Ia menganggap dengan begitu masyarakat menjadi memahami bahwa barang-barang yang berada di kantor pengadilan tersebut hasil dari tindak pidana korupsi. 

"Makanya dipasang garis polisi aja gapuranya, ruang tahanannya atau paving blocknya. Biar jadi pembelajaran juga buat masyarakat ini lho ada produk yang dihasilkan dari korupsi. Saya minta KPK tegas melakukan proses hukumnya. Supaya jadi efek jera bagi hakim lainnya," kata Bonyamin.

Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya