Sejoli Digerebek BNN, Tepergok Selundupkan 50 Kg Ganja ke Truk Jeruk

Ancaman hukuman mati

Semarang, IDN Times - Sejoli berinisial YS dan WS digerebek aparat BNN Jawa Tengah saat sedang mengedarkan narkoba jenis ganja di Kabupaten Magelang. Keduanya ditangkap ketika bertransaksi di SPBU Klampisan, Kecamatan Muntilan pada Senin (18/4/2022) jam 04.30 WIB atau tepat menjelang Subuh. 

Berdasarkan keterangan BNN, YS meruapakan laki-laki yang tinggal di Desa Banyu Tempang, Magelang. Sedangkan sang kekasih yang berusia 22 tahun mengaku sebagai warga Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. 

"Dari informasi warga setempat, kita lalu berusaha membuntuti mereka. Dan ketika berada di SPBU Klampisan Muntilan, mereka rupanya sedang bertransaksi. Ada bungkusan barang yang diserahkan seseorang. Ketika dilakukan penyelidikan lagi, kita bersama petugas BNN setempat mengamankan empat orang, ada dua sejoli itu dan dua orang lagi inisialnya RK warga Kajoran dan LMS warga Mungkid," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Cahyo Purwoko, Rabu (27/4/2022). 

1. Dua sejoli jadi kurir ganja lintas pulau

Sejoli Digerebek BNN, Tepergok Selundupkan 50 Kg Ganja ke Truk JerukBungkusan berisi ganja yang diamankan BNN Jateng dari jaringan kurir lintas pulau. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Cahyo mengungkapkan ketika dilakukan pengembangan penyelidikan, keempat orang tersebut merupakan satu jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Sebab, saat digerebek di SPBU Klampisan, petugasnya menemukan 41 bungkus berisi ganja di dalam truk. Bungkusan ganja itu diamankan petugas saat hendak dipindahkan ke mobil Toyota Ayla.

Ia memastikan ada keterlibatan seorang kurir yang kerap terlibat penjualan ganja dari Sumatera ke wilayah Pulau Jawa.

"Mereka ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas pulau. Empat pelaku ini bergiliran menjual ganja ke Magelang, Boyolali dan Kartasura. Modusnya dengan membawa truk berisi jeruk dari Sumatera, lalu di bawahnya diselipkan bungkusan-bungkusan ganja. Totalnya yang diamankan ada 50 kilogram. Dari pengakuan seorang pelaku, setiap dia jual sekilo ganja dapat upah Rp500 ribu," ungkapnya. 

Baca Juga: Kurangi Overload Lapas, BNN Jateng Minta RSUD Sediakan Tempat Rehabilitasi

2. Seorang napi Cilacap juga terlibat penyelundupan ganja

Sejoli Digerebek BNN, Tepergok Selundupkan 50 Kg Ganja ke Truk JerukIlustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Tak cuma itu saja, katanya petugasnya juga berhasil menangkap seorang narapidana Lapas Cilacap bernama Syarif yang terlibat peredaran ganja. "Kita juga kerjasama dengan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, hasilnya seorang napi di Cilacap kita tangkap," terangnya. 

3. Empat pelaku terancam hukuman mati

Sejoli Digerebek BNN, Tepergok Selundupkan 50 Kg Ganja ke Truk JerukDaftar negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Cahyo menyatakan akibat kasus ini, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 20 jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjaranya minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. 

"Dari pendalaman penyelidikan juga terindikasi ada keterlibatan napi di Lapas Cilacap. Dalam waktu dekat kita pindahkan napi yang bersangkutan ke Lapas Kedungpane Semarang. Nantinya akan ditaruh di sel resiko tinggi dengan pengamanan maximum security. Di sel itu dia tidak akan bisa bebas bergerak. Aktivitasnya dibatasi sebagai efek jera atas ulahnya. Setelah itu kita lempar dia ke Lapas Karanganyar Nusakambangan," kata Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyono. 

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Jateng Dipadati Wisatawan, Bisa Sampai 6,5 Juta Orang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya