Sekap Sopir Truk, Dua Bajing Loncat Ditembak Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Empat orang komplotan bajing loncat berhasil dilumpuhkan aparat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam aksinya, keempat pelaku berinisial AJ, S, IH dan WW tersebut kedapatan kerap menculik sopir truk yang melintas di sepanjang jalan Demak hingga Pati untuk merampas sejumlah barang yang ada di dalam truk.
Fakta tersebut terungkap tatkala Kombes Pol Budi Haryanto, Direskrimum Polda Jateng, menunjukan sejumlah tersangka dan barang buktinya di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.
1. Pelaku tepergok sedang nyantroni truk yang lewat di Demak
Budi menyatakan semula aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku terlacak saat beraksi di Jalur Lingkar Demak.
Saat itu, terdapat seorang sopir truk yang mengemudi sendirian dengan membawa barang bawaan yang berat.
Baca Juga: Pria Ini Naik Sepeda Dari Papua-Bali, Jari Nyaris Putus Saat Dibegal
2. Sopir truk disekap lalu dibuang di Salatiga
Editor’s picks
Kemudian korban yang istirahat di sepanjang jalur lingkar Demak, tiba-tiba disantroni para pelaku dan langsung meloncat ke atas truk.
"Karena korban lengah, lalu empat pelaku ini mencekik korban. Tubuhnya diikat lalu disekap. Para pelakunya yang menggondol truk, di tengah perjalanan membuang korban sekitar jalan raya Tingkir, Salatiga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
3. Aksi bajing loncat dikendalikan oleh napi Kedungpane
Saat beraksi, pelaku juga kedapatan dikendalikan oleh seorang narapidana yang meringkuk di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang.
Ia menyebut bahwa dari hasil pengejaran yang dilakukan personelnya, dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan. Kedua pelaku ditembak pada kakinya karena berusaha melawan petugas.
"Karena sudah sangat meresahkan, jadinya dia ditembak sebagai efek jera. Nilai kerugian yang diderat korban Rp400 juta. Saat diselidiki, mereka ternyata kerap menyantroni truk-truk yang sedang melintas menjelang Subuh di Demak sampai Pati. Ke depan, kita minta para sopir agar mewaspadai kejahatan yang semacam ini," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. "Hukuman maksimalnya sampai 12 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Beraksi Siang Hari, Bajing Loncat di Pintu Tol Mabar Diringkus Polisi