Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPA

Renovasi dikebut demi akreditasi

Semarang, IDN Times - Sejumlah fakta baru terkuak dalam agenda mendengarkan saksi dalam sidang perkara kasus suap praperadilan Banpol PPP dengan terdakwa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan mantan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito. 

Bertempat di Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, sejumlah pihak yang terlibat proses renovasi kantor PN Semarang dijadikan saksi. 

1. Lasito mengebut renovasi kantor PN Semarang tanpa menggunakan DIPA

Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPAIDN Times/Fariz Fardianto

Dedi Sulaksono sebagai Sekretaris PN salah satunya. Dedi mengatakan, saat Lasito menjadi hakim ketua di pengadilan, banyak proses renovasi kantor yang dipercepat. Menurutnya hal itu dilakukan untuk mengejar proses akreditasi yang dinilai oleh MA terkait kinerja pada lembaga pengadilan negeri.

"Percepatan renovasi itu buat ngejar akreditasi. Sebenarnya biaya seluruhnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Biasanya rutin setiap tahun. Tapi pada tahun 2017, tahapan pembangunan gapura, papan yang dilas, dan banner-banner sejenisnya ternyata tidak dimasukkan DIPA. Saat itu Pak Lasito jadi ketua seksi umum percepatan renovasi. Dan kepala PN ketika itu, Purwono jadi dewan pembinanya," akunya, Selasa (23/7).

Baca Juga: Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan

2. Uang DIPA saat itu sudah habis

Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPAmoddd.online

Dalam hasil akreditasi, katanya PN Semarang memperoleh nilai B. Kemudian renovasi kembali dikerjakan pada Januari. "Dia minta cepat-cepat. Jangan lama-lama sampai enam bulan. Harus cepat agar bisa action. Uang DIPA waktu itu sudah habis. Saat tidak ada biaya, yang bertanggung jawab penuh ya Pak Lasito. Dia lalu menunjuk Ketua PN," katanya.

Menurutnya, proses pembangunan gapura dan sejenisnya dipastikan tidak memakai DIPA. Seluruhnya menghabiskan dana kisaran Rp220 juta.

Dedi mengaku tidak tahu teknis pengerjaan dan pembayaran beberapa item belanja yang tidak masuk dalam DIPA.

"Ingat saya, pak ketua PN bilang nanti akan diurusi oleh Pak Lasito. Itu jadi tanggung jawab Pak Lasito," ujar Dedi.

3. Renovasi yang tidak memakai DIPA yaitu pembuatan gapura, rambu pengadilan dan gazebo

Sekretaris PN Semarang: Renovasi Kantor Era Lasito Tanpa DIPAjafna kamalia s

Seorang kontraktor rekanan PN Semarang, Rahardyan Prananda, mengungkapkan beberapa item yang tidak masuk DIPA adalah gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.

"Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp220 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," katanya.

Baca Juga: Jalani Sidang, Lasito Minta Izin Berobat Keluar Rutan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya