Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan

Eks wakil ketua PN memberi kesaksian

Semarang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap dana Banpol (Bantuan Politik) PPP yang menyeret nama Bupati Jepara non aktif, Ahmad Marzuqi dan eks Ketua PN Semarang, Lasito, terus bergulir. Hari ini, Selasa (16/7), empat saksi dihadirkan di muka sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Manyaran.

Keempat orang yang dimaksud adalah Mantan Ketua PN Semarang, Purwono, Agus Ali Akbar selaku Wakil Ketua PN Semarang, Mantan Wakil Ketua Hakim PN Semarang, Abdul Hamid Amrad dan Parno Suparno, Pegawai Bagian Pengawas Umum dan Keuangan PN Semarang.

1. Semasa jadi Ketua PN, Lasito sering memerintahkan mengecat ruangan tahanan

Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima SumbanganIDN Times/Fariz Fardianto

Mantan Wakil Ketua Hakim PN Semarang, Abdul Hamid Amrad mengatakan, semasa bekerja di PN Semarang, dirinya mengenal dekat sosok Lasito. Kedekatan keduanya paling mencolok mengenai urusan teknis yang menyangkut operasional kantor pengadilan.

Beberapa kali Abdul diminta oleh Lasito untuk mengerjakan pembangunan fisik kantor pengadilan. Terutama memerintahkan untuk mengecat ulang seluruh dinding ruang tahanan dan perbaikan fisik lainnya.

"Saya pernah diperintah Ketua PN Semarang ketika itu untuk menggerakkan pengecatan ruangan tahanan dan tembok lobi kantor," kata Abdul saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Aloysius P Bayu Aji.

Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Jepara Sempat Pamit kepada Jajarannya

2. Saksi: Tidak mungkin perbaikan fisik menggunakan dana DIPA

Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima Sumbangan(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Kala itu, ujarnya perbaikan bangunan dikerjakan bertahap. Alasannya tak lain dana yang diperoleh dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MA sangat terbatas. "Kemungkinan besar tidak mungkin jika dibiayai DIPA, soalnya DIPA sangat terbatas," akunya.

Baca Juga: Hakimnya Terlibat Suap, Ketua PN Semarang: Hasil Korupsi Bukan Rezeki

3. Muncul istilah Dewan Syuro dan Majelis Syuro selama Lasito menjabat Ketua PN Semarang

Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima SumbanganIDN Times/Fariz Fardianto

Kemudian ia sempat beberapa kali mendengar perkataan Lasito yang menyebut beberapa istilah untuk meminta alur sumbangan. Yang paling ia ingat adalah istilah Majelis Syuro untuk hakim-hakim ketua yang menjalankan proses persidangan.

Lalu ada pula istilah Dewan Syuro bagi para hakim yang mengerjakan akreditasi atas kasus-kasus yang ditangani oleh PN Semarang.

"Di jaman Pak Lasito, ada beberapa istilah seperti Majelis Syuro untuk hakim hakim ketua. Lalu Dewan Syuro bagi yang ngerjain akreditasi kasusnya. Ada beberapa sumbangan yang masuk. Seingat saya, satu hakim disumbang lima pot. Tapi sumber sumbangannya saya gak tahu, saya gak ingat kapan persisnya," urainya.

4. Sumbangan-sumbangan mengalir deras, mulai paving block hingga pot bunga

Selama Jadi Ketua PN Semarang, Lasito Kerap Terima SumbanganANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Dikatakannya bahwa sumbangan terus mengalir selama PN dipimpin oleh Lasito. Pemberian sumbangan dilakukan secara tunai. Abdul menyebut bahwa sumbangan juga berupa perbaikan paving block untuk memperindah halaman pengadilan.

Proses pengecatan ruangan juga didapat dari hasil sumbangan. "Mulai pengecatan ruang tahanan dan perbaikan tembok kantor pengadilan. Pagar-pagar dicat dengan warga coklat yang baru. Yang saya tahu ada AC yang diganti dengan yang baru di salah satu ruang sidang," ungkap pria yang kini jadi Hakim Tinggi di PN Samarinda tersebut.

Sedangkan Parno Suparno, Pegawai Bagian Pengawas Umum dan Keuangan PN Semarang yang ikut bersaksi mengungkapkan, perbaikan kantor pengadilan memang pernah dilakukan saat era kepemimpinan Lasito.

Menurutnya, perbaikan mencakup satu pintu gerbang, pembuatan gapura dari besi, memperbanyak hiasan bunga, rambu-rambu, renovasi kamar mandi dan WC, membeli rak buku untuk ruangan arsip dan memberi honor bagi pekerja bangunan.

"Pembangunan fisik diperintahkan langsung sama Ketua PN. Setelah pembangunan selesai, tidak ada seremonial peresmian. Tapi ketua waktu itu tidak kaget dapat uang sebanyak itu dari mana saja," terangnya.

Baca Juga: Hakim PN Semarang Lasito Terima Uang Suap di Rumah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya