Semarang Zona Merah, 90 persen Masjid Sudah Dibuka untuk Umum

Mengacu pelonggaran di aturan PKM jilid III Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Hampir 90 persen masjid di Kota Semarang telah dibuka untuk umum dan digunakan salat berjemaah. Hal itu terkonfirmasi dari  Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang. Pembukaan masjid sendiri sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemkot Semarang yang memutuskan melonggarkan untuk aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid III.

1. Dewan Masjid Kota Semarang sudah izinkan masjid dipakai salat berjamaah

Semarang Zona Merah, 90 persen Masjid Sudah Dibuka untuk UmumBeberapa jemaah memilih berjaga jarak saat salat Jumat di Masjid Kauman Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Ketua DMI Kota Semarang, Ahmad Fuad menyatakan pelaksanaan salat jemaah di masjid sudah boleh digelar sejak keputusan PKM jilid III, yang disahkan 7 Juni 2002 oleh Wali Kota Hendrar Prihadi. Dalam keputusan tersebut, Pemkot Semarang memberikan kelonggaran tempat ibadah untuk bisa dibuka dan digunakan oleh para jemaah. Salah satunya masjid.

"Kita lalu memutuskan sebagian besar masjid boleh dipakai untuk salat berjemaah. Jumlahnya kurang lebih ada ratusan masjid atau 90 persen dari total masjid yang beroperasi di Semarang," kata Fuad ketika dikontak IDN Times, Rabu (10/6). 

Baca Juga: Tak Takut Zona Merah, Warga Semarang Padati Masjid untuk Salat Jumat

2. Masjid zona merah, hijau dan kuning dibuka untuk umum

Semarang Zona Merah, 90 persen Masjid Sudah Dibuka untuk UmumANTARA FOTO/Fauzan

Fuad bilang, masjid yang diizinkan menggelar salat berjemaah itu berada di semua zona rawan virus corona (COVID-19). Baik masjid yang berada di di zona merah, zona kuning, maupun zona hijau, sudah bisa dipakai beribadah salat jemaah.

Meski begitu, Fuad menjelaskan salat jemaah digelar dengan protokol COVID-19 yang ketat. Ia mengaku dari kesepakatan bersama Pemkot Semarang, pembukaan masjid harus sesuai izin dari tim gugus tugas percepatan penanggulangan COVID-19 tiap kecamatan.

"Kalau masjidnya berada di pusat kota ya minta izinnya ke gugus tugas setingkat kota. Tapi kalau lokasinya di kecamatan atau kelurahan, mengurus izinnya ke camat atau lurah. Jadi tergantung lokasinya dan penilain yang dilakukan gugus tugas," tutur Fuad lagi. 

3. Ketua DMI Semarang klaim masjid aman dari virus corona

Semarang Zona Merah, 90 persen Masjid Sudah Dibuka untuk UmumRapid test dilakukan kepada pekerja kuliner, pekerja toko atau warung di Balikpapan melalui puskesmas, 3 Juni 2020. IDN Times/Hilmansyah

Fuad mengaku tak khawatir dengan potensi penularan virus corona di area masjid. Ia mengklaim dengan memberlakukan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan dengan sabun, area masjid bisa terbebas dari penularan COVID-19. 

"Gak usah terlalu khawatir. Saya yakin masjid itu aman dari virus corona. Kan kita batasi jemaahnya 50 persen. Juga ada jaga jarak saat salat jamaah," ujar Fuad. 

Melansir laman corona.jatengprov.go.id, Kota Semarang menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus virus corona. Per Rabu (10/6) pukul 17.41 WIB, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 92 pasien positif COVID-19 yang dirawat. Sementara untuk pasien positif yang meninggal ada 52 orang dan yang sembuh terdapat 190 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 169 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) ada 324 orang.

Dari data itu, Kota Semarang masuk dalam zona merah virus corona. Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Wonosobo masuk dalam tiga besar tertinggi kasus virus corona di Jawa Tengah, urutan kedua dan ketiga, setelah Kota Semarang.

Baca Juga: PKM Jilid III di Semarang, GOR Tri Lomba Juang Buka Kembali 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya