Semua Permohonan Sengketa Caleg asal Jateng Ditolak MK

Yang terpilih segera dillantik

Semarang, IDN Times-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memastikan seluruh permohonan sengketa yang diajukan para caleg di 18 kabupaten/kota, telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Data dan Informasi, KPU Jawa Tengah, Paulus Widijantoro mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mengganjal. Salah satunya dokumen yang diajukan tidak cukup bukti sehingga dianggap kurang layak.

"Kami dapat kepastian dari hasil keputusan MK, bahwa semua permohonan sengketa yang diajukan caleg dari Jawa Tengah, ditolak. Dengan begitu, maka kami menjadwalkan proses pelantikan para legislator terpilih dalam rentang waktu 10-12 Agustus nanti," kata Paulus Widijantoro, saat dikontak IDN Times, Kamis (8/8).

1. Ada 120 anggota DPRD Jateng terpilih yang akan dilantik dalam waktu dekat

Semua Permohonan Sengketa Caleg asal Jateng Ditolak MKANTARA FOTO/Reno Esnir

Paulus mengatakan jadwal pelantikan akan disusun bagi seratusan anggota DPRD Jateng terpilih. Jumlah anggota DPRD Jateng masa jabatan 2019-2024 yang dilantik ada sebanyak 120 orang.

Sementara, anggota KPU Jateng Bidang Logistik, Putnawati, menyatakan rapat pleno penetapan 120 anggota DPRD Jateng akan diadakan pada 10 Agustus nanti.

Baca Juga: Pascapemilu, Rekonsiliasi di Pusat dan Daerah Punya Tantangan Sendiri

2. KPU wajib mengumumkan nama calon terpilih

Semua Permohonan Sengketa Caleg asal Jateng Ditolak MKIDN Times / Shemi

Hal itu mengacu pada PKPU Nomor 14/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, yang menyatakan lembaga penyelenggara Pemilu wajib mengumumkan nama-nama anggota legislatif terpilih setelah mengantongi Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah itu, katanya surat penetapannya akan diserahkan kepada Pemprov Jateng untuk dilakukan pelantikan.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Jateng Diperkirakan Telan Biaya Rp7-Rp60 Miliar

3. Di Kudus, ada dua sengketa yang kandas di tangan MK

Semua Permohonan Sengketa Caleg asal Jateng Ditolak MKIDN Times/Axel Jo Harianja

Terpisah, di Kudus terdapat dua sengketa Pileg yang ditolak MK. Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, menyatakan permohonan sengketa yang diajukan oleh Agus Setyobudi caleg DPRD Jateng dapil 3 Kudus tidak dapat diterima MK.

Nasib serupa dialami politikus PAN yang nyaleg untuk DPRD Kudus, Bambang Kasriono. Dalam putusan MK menyatakan permohonan Nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PAN, ternyata juta tidak dapat diterima.

"Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan pemohon kabur dan tak sesuai syarat formil permohonan," akunya.

"Untuk penetapan sesuai jadwal 5 hari setelah putusan. Ditunggu saja segera, sedang kami persiapkan dokumen-dokumen pendukung dulu," tutur Naily.

Baca Juga: Pilkada 2020, PDIP Takkan Pilih Calon dari Partai Lain

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya