Setahun Lebih Dibui, 4 Warga Penolak PT RUM Akhirnya Dibebaskan

Ada satu yang masih tinggal di penjara

Semarang, IDN Times - Hari Kamis (25/7), menjadi momen istimewa bagi sejumlah warga Tawangsari, Sukoharjo yang ditahan akibat kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh PT RUM.

Dari lima orang, empat di antaranya hari ini dibebaskan bersyarat. Sebelumnya mereka divonis pidana selama setahun enam bulan. Mereka selama ini menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang.

1. Warga selama ini menjalani hukuman di Lapas Kedungpane

Setahun Lebih Dibui, 4 Warga Penolak PT RUM Akhirnya DibebaskanIDN Times/Rangga Erfizal

Kepala Lapas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi membenarkan kabar tersebut.

"Memang benar ada empat orang dari kasus PT RUM yang hari ini dibebaskan. Mereka bebas sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB siang tadi," katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/7).

Menurut Dadi, mereka selama ini menghuni sejumlah sel terpisah satu sama lain. Ada yang menghuni sel blok D, E dan F.

"Semua proses sudah dijalani. Karena itulah, hukuman yang mereka jalani selama ini sudah berakhir per tanggal 25 Juli," ujar Dadi.

Baca Juga: Sungai di Sumut Bau Menyengat, KLHK Uji Pencemaran Limbah

2. Satu orang masih tertinggal di dalam lapas

Setahun Lebih Dibui, 4 Warga Penolak PT RUM Akhirnya DibebaskanIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Syamsudin Arif, Anggota Divisi Bantuan Hukum LBH Semarang yang turut mendampingi kasus kriminalisasi tersebut mengungkapkan, keempat warga yang dibebaskan antara lain, Sukemi, Sutarno, Kelvin Ferdiansyah dan Brilian Yosep Nauval.

"Awalnya kita upayakan supaya semuanya bisa dibebaskan. Tapi dari lima orang, empat orang bersedia dibebaskan bersyarat. Dan satu orang atas nama Muhamamd Isbunpayu yang menolak pembebasan. Karena dia ingin tinggal sambil menunggu proses hukumnya di lapas selesai pekan depan. Dia menganggap bahwa percuma ada pembebasan bersyarat jika harus ada surat pernyataan dan penjamin dari pihak keluarga. Kita juga berpendapat mereka korban bukan orang-orang yang melakukan tindak pidana," ujar Arif saat dikontak IDN Times.

Baca Juga: Sungai Tercemar Limbah, DLH Bantul Terjunkan Petugas Ambil Sampel Air

3. Semuanya berawal dari putusan kasasi MA

Setahun Lebih Dibui, 4 Warga Penolak PT RUM Akhirnya DibebaskanANTARA FOTO/Reno Esnir

Ia menuturkan, proses pembebasan warga Tawangsari itu berawal dari putusan kasasi yang diketuk oleh Mahkamah Agung sekitar Maret kemarin. Saat itu, katanya mereka diputus pidana setahun enam bulan menjalani kurungan penjara. 

Mengacu pada hukuman yang sudah dijalani selama setahun lebih, pihaknya lalu berusaha untuk mempercepat pembebasan warga Tawangsari tersebut. "Biar mereka cepat keluar penjara," terangnya.

Sambil menunggu mereka bebas, pihak LBH mengumpulkan berkas-berkas untuk syarat pembebasan. Kans mereka terbuka untuk langsung menerima pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat. 

"Setelah kita koordinasi dengan pihak lapasnya dan menunjukan berkasnya yang sudah lengkap, ternyata hari ini mereka bisa bebas. Ini jelas jadi hal yang sangat baik bagi kita karena proses hukum berjalan dengan cukup realistis," tuturnya.

4. Limbah PT RUM masih mencemari lingkungan warga sekitar

Setahun Lebih Dibui, 4 Warga Penolak PT RUM Akhirnya DibebaskanIDN Times/Istimewa

Ke depannya, pihaknya ingin tetap memperjuangkan agar pencemaran limbah yang dilakukan PT RUM dapat disetop. Ia mendapat kabar bahwa PT RUM saat ini telah mendapat sanksi administrasi dari Bupati Wardoyo Wijaya untuk memperbaiki masalah pencemaran limbah yang masih saja terus terjadi sampai saat ini.

"Sanksinya berjalan 18 bulan. Dan Agustus adalah bulan terakhir bagi mereka untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya," terangnya.

"Tapi kenyataannya sampai hari ini pencemaran masih terjadi. Ada sejumlah warga yang tinggal di belakang pabrik memprotes pencemaran yang menganggu lingkungan mereka," tambahnya. 

Pihaknya dalam waktu dekat bakal menyiapkan usulan sanksi administratif untuk diajukan kepada Bupati Wardoyo. Dengan begitu, ia berharap izin lingkungan milik PT RUM dapat dicabut dan operasional pabriknya dihentikan. 

Baca Juga: Mengenal Roti Widoro, Kue Khas Sukoharjo Jawa Tengah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya