Sudah Ada 64 Orang Ditangkap, Polisi Sweeping HP di Wadas Purworejo

Polisi masih bertindak represif terhadap warga Desa Wadas

Purworejo, IDN Times - Aparat kepolisian berusaha menghalangi para aktivis LBH Yogyakarta yang akan memberikan pendampingan hukum bagi warga Desa Wadas, Purworejo yang ditahan di Polres Purworejo. Anggota Tim Advokasi Hukum LBH Yogyakarta, Julian Dwi mengatakan, sejak kejadian hari Selasa (8/2/2022) sampai Rabu (9/2/2022) Pagi, sudah 64 warga yang ditangkap polisi.

"Rinciannya ada 10 anak di bawah umur, sisanya warga Wadas dan tujuh aktivis LBH Yogyakarta," ungkapnya saat sesi konferensi pers melalui secara virtual, Rabu (9/2/2022).

1. Polisi persulit upaya pendampingan hukum bagi warga

Sudah Ada 64 Orang Ditangkap, Polisi Sweeping HP di Wadas PurworejoIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, dirinya mengaku kesulitan memberikan pendampingan hukum bagi warga dan aktivis yang ditahan oleh polisi. Bahkan, proses penahanan masih dilakukan di Polres Purworejo sampai saat ini. 

Julian mengatakan para personel kepolisian menghalangi upaya pendampingan hukum dengan mengusir aktivis LBH Yogyakarta dari Polres. 

Baca Juga: 40 Orang Ditangkap saat Konflik Wadas Purworejo, Satu Disebut COVID-19

2. Polisi sweeping handphone warga

Sudah Ada 64 Orang Ditangkap, Polisi Sweeping HP di Wadas PurworejoIlustrasi para anggota kepolisian. (Unsplash.com/ev)

Polisi, imbuh Julian, beralasan karena masih pandemik COVID-19, maka kunjungan ke Polres Purworejo dibatasi. 

"Jadi karena alasan masih COVID-19, kita dipersulit untuk masuk ke Polres. 
Dan kami diusir di Polres Purworejo. Juga rekan-rekan media dilarang mendokumentasikan situasi konflik yang terjadi di Desa Wadas dan rekaman fotonya disuruh menghapus. Untuk hari ini (Rabu (9/2/2022)) kita lihat ada sweeping dari kepolisian untuk mencari handphone milik warga dan lainnya," terangnya.

Julian menambahkan, "Teman-teman yang saat ini di Polres Purworejo disuruh swab. Ini yang dipertanyakan mengingat kondisi warga dalam keadaan ketakutan karena tindakan represif dari kepolisian. Tentunya ini menghalangi akses pendampingan hukum. Padahal masalah yang muncul di Wadas bukan hanya perkara pemilik atau bukan pemilik tanah. Tapi warga Desa Wadas merasa tanahnya punya manfaat bagi anak cucunya namun telah dirampas oleh negara."

3. Aparat harus tarik mundur pasukannya

Sudah Ada 64 Orang Ditangkap, Polisi Sweeping HP di Wadas PurworejoIlustrasi personil kepolisian. (Pixabay.com/jackmac34)

Ia menyebut pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bertentangan dengan kenyataan di Desa Wadas. Kehadiran aparat di Wadas justru menunjukan bahwa negara berniat merampas kehidupan warga Desa Wadas.

"Dan kita mendesak aparat menarik mundur pasukannya, bebaskan warga yang ditahan Polsek kemudian lakukan pemulihan trauma yang dialami warga," tegasnya. 

Baca Juga: 250 Polisi Sengaja Dikirim ke Wadas Purworejo: Rakyat Berhak Bertindak

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya