Syarat Vaksin Booster bagi Pemudik, Dishub Jateng Ngaku Susah Memantau
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah merespon instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mewajibkan para pemudik menunjukkan bukti vaksinasi booster. Pelaksana tugas Kepala Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro mengatakan, syarat vaksinasi booster bagi pemudik merupakan kebijakan yang positif lantaran bisa mengawasi aktivitas para pemudik sekaligus melihat efektivitas vaksinasi booster yang dilakukan tiap daerah selama ini.
"Kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya (juknis) aja dari Kemenhub. Tapi itu suatu langkah yang bagus. Minimal kita bisa mendukung upaya percepatan vaksinasi COVID-19," ungkapnya kepada IDN Times, Jumat (25/3/2021).
1. Harus ada juknis yang jelas soal aturan vaksin booster bagi pemudik
Henggar menyarankan kepada Kemenhub untuk menyusun aturan teknis mengenai syarat vaksinasi booster bagi pemudik secara rinci.
Dengan begitu, implementasi aturannya dapat dilakukan secara serentak di semua kabupaten dan kota serta provinsi yang berbatasan dengan Jawa Tengah.
"Musti ada juknis yang jelas. Apakah ini sifatnya sekedar imbauan. Atau aturan resmi yang mewajibkan semua masyarakat yang akan mudik harus menunjukkan bukti vaksin dosis ketiga," terangnya.
Baca Juga: Siap Mudik, Ini Cara Cek Sentra Vaksin Booster di Google Maps
2. Pergerakan pemudik susah dipantau
Namun, jika melihat mobilitas masyarakat yang terjadi sekarang, Henggar berkata sebenarnya agak kerepotan mengecek satu persatu pemudik yang sudah divaksin booster. Sebab selain jumlah pemudik yang datang dari segala penjuru daerah, katanya pergerakan pemudik juga sulit diawasi ketika sudah memasuki tiap daerah.
Editor’s picks
"Kan susah kita mau cek satu satu orang yang mudik. Yang lewat jalan tol juga susah terpantau apalagi yang lewat ruas dalam kota. Nah, yang begini mustinya dimatangkan dulu aturannya, dikaji secara mendalam dan dikoordinasikan dengan lintas sektoral terkait," bebernya.
3. Syarat vaksin booster pemudik untuk pulihkan kondisi masyarakat
Sementara itu, Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar dengan adanya syarat vaksin booster bagi pemudik, paling tidak bisa menjadi tolak ukur pemulihan aktivitas masyarakat selama pandemik menuju ke endemik.
"Pada prinsipnya pemerintah ingin melindungi rakyatnya agar memiliki ketahanan yang kuat untuk menghadapi virus corona. Masyarakat harus terus didorong untuk lakukan booster," ujar Yunita.
4. UPT dan rumah sakit dilibatkan untuk giatkan vaksin booster
Agar dapat mewujudkan aturan tersebut, Yunita berusaha melakukan pendampingan bagi setiap Pemda. Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan pengelola rumah sakit turut didorong untuk menggencarkan vaksinasi booster hingga momentum Lebaran.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan lima mobil vaksin untuk menjangkau daerah pedalaman. Komunikasi terhadap sasaran vaksin petugas pelayanan publik juga dilakukan secara terus-meneris.
"Ya lewat asosiasi, perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Termasuk perhotelan, restauran dan pengusaha transportasi," ujar Yunita.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Polisi Temukan Stok di 4 Distributor Jateng 6.780 Ton