Tebar Teror, 2 Pemuda di Demak Tembak Penjual Angkringan Nasi Kucing

Penjual nasi kucing diberondong tembakan air softgun

Demak, IDN Times - Dua pemuda berinisial N (24) dan ZA (34) diringkus aparat kepolisian lantaran menebar teror di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper Kabupaten Demak. Saat kejadian pada 19 Januari 2022, keduanya kedapatan menembak seorang penjual nasi kucing memakai pisyol air softgun dengan dalih menakut-nakuti korbannya.

1. Dua pelaku penembakan ditangkap di Pasar Bintoro

Tebar Teror, 2 Pemuda di Demak Tembak Penjual Angkringan Nasi KucingPelaku berinisial ZA dan N sat dihadirkan dalam gelar perkara Polres Demak. (IDN Times/Humas Polres Demak)

Informasi yang diperoleh dari Polres Demak diketahui ada empat orang yang menembak penjual nasi kucing. Pelaku inisial N dan ZA diringkus ketika berada di Pasar Bintoro Demak.

Upaya penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dilakukan pada 20 Januari 2022. Kapolres Demak AKBP, Budi Adhy Buono menyatakan, personelnya hingga saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya.

"Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Baru Awal 2022, Kasus Demam Berdarah di Demak Tinggi, Satu Meninggal

2. Penjual nasi kucing ditembak empat kali

Tebar Teror, 2 Pemuda di Demak Tembak Penjual Angkringan Nasi KucingIlustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menyebutkan penjual nasi kucing yang ditembak bernama Masrur yang beralamat di Desa Jetak, Kecamatan Wedung Demak. Saat proses olah TKP dan memeriksa korban, personelnya menemukan ada luka tembak di pipi kanan Masrur.

Lebih lanjut, ia menyatakan aksi penembakan dilakukan para pelaku saat malam hari di Jalan Wedung. Ketika diperiksa polisi, dua pelaku mengaku secara acak mencari target di Demak.

Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku nekat memberondong tembakan dan mengenai Masrur. 

"Pelaku menembak korban empat kali. Beruntung korban bisa meloloskan diri karena sempat kabur dari kejaran pelaku," katanya.

3. ZA jadi dalang penembakan

Tebar Teror, 2 Pemuda di Demak Tembak Penjual Angkringan Nasi KucingKapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkap aksi penembakan. (IDN Times/Humas Polres Demak)

ZA dan N juga berkata telah menebar teror dua kali di Demak. Kejadian pertama ia lakukan di Wedung tanggal 10 Januari 2022 dengan modus yang sama. Dari penyelidikan polisi, ZA diketahui jadi otak penembakan sekaligus pembegalan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. 

"Pelaku terancam penjara sembilan tahun," tegasnya.

Baca Juga: Nyaris Ditabrak KA Kargo, Mahasiswi Asal Demak Ini Loncat dari Motor

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya