Telat Bayar THR, 21 Perusahaan Disemprit Disnaker Jateng

Ada perusahaan bayar THR Rp200 ribu lho

Semarang, IDN Times - Sebanyak 21 perusahaan terancam dijatuhi sanksi berat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah lantaran terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Bahkan yang paling miris, petugas menemukan seorang pengusaha memberikan THR dengan nilai sangat minim. 

 

1. Pengusaha Semarang paling banyak melanggar pembayaran THR

Telat Bayar THR, 21 Perusahaan Disemprit Disnaker Jatengindonesiahousing.co

Baca Juga: Tanggal 29 Mei 2019, Batas Akhir Perusahaan Bayarkan THR

Hal itu terungkap saat petugas Disnakertrans menerima aduan pembayaran THR menjelang lebaran, Selasa (28/5). Menurut Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, tren pengaduan THR dari tahun ke tahun sebenarnya cenderung menurun.

Pada 2017 pihaknya mencatat 36 aduan soal THR, kemudian pada tahun 2018 jumlah aduannya sebanyak 26. Sedangkan tahun ini tercatat sebanyak 21 aduan yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.

Wika menyampaikan banyak perusahaan yang memberikan THR dengan waktu sangat mepet. Padahal sesuai ketentuannya, THR diberikan sebelum H-7 Lebaran. Sampai saat ini, Disnaker mencatat delapan perusahaan di Semarang yang dilaporkan menunda membayar THR serta memberikan THR yang jumlahnya minim.

"Paling banyak aduannya itu dari Semarang, ada delapan perusahaan. Sisanya di Jepara, Tegal, Demak, Pati dan Solo," ujar Wika.  

2. Malahan ada pengusaha yang tega bayar THR cuma Rp 200 ribu

Telat Bayar THR, 21 Perusahaan Disemprit Disnaker JatengIDN Times/Fariz Fardianto

Baca Juga: Jelang Lebaran, Ada Diskon 15 Persen Jika Lewat Tol Medan-Binjai

Temuan paling menonjol, kata Wika, adalah adanya perusahaan yang belum memberikan THR sampai batas waktu dan jumlah yang ditentukan. Padahal, Kemenaker mewajibkan jumlah uang THR yang diberikan kepada pekerja minimal harus satu bulan gaji. 

"Tapi tidak semua perusahaan memenuhi aturan itu. Ini malah ada pengaduan karena pengusaha hanya memberikan THR Rp200 ribu . Itu pengusahanya di Semarang. Kasihan dong pekerjanya," ujar Wika. 

3. Disnaker akan menutup izin pengusaha nakal

Selanjutnya, Wika menyampaikan pihaknya mengancam bagi perusahaan yang sewenang-wenang membayar THR di bawah ketentuan akan mendapat sanksi berat. Pertama berupa denda 5 persen dari total pekerja sehingga nantinya dendanya bisa dikelola oleh serikat pekerjanya. Yang kedua berupa sanksi administratif. 

Sanksi administratif tersebut, menurut Wika, pihaknya akan merekomendasikan perusahaan nakal ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Jateng untuk disetop izin usahanya.

"Pemerintah kan inginnya gak sampai begitu. Saya berharap Insyallah kalau THR diberikan dengan ikhlas, nantinya juga berkembang perusahaannya," terangnya.

Untuk saat ini, pihak Disnaker sudah memproses pengaduan soal keterlambatan THR. Wika menyampaikan pihaknya menerjunkan 165 petugas pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini beberapa sudah ada yang diselesaikan.

"Rata-rata yang mengadu sudah diselesaikan. Sekarang masih ada beberapa yang sedang kita dalami," katanya.

Baca Juga: Hindari 5 Sikap Ini Agar Tak Dianggap Sombong Saat Mudik ke Kampung

Topik:

Berita Terkini Lainnya