Terbebani Biaya Study Tour, Emak-emak Laporkan Pengelola SMP ke Ombudsman

Pelakunya tersebar di sejumlah daerah

Semarang, IDN Times - Sejumlah pengelola sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Jawa Tengah dilaporkan ke Ombudsman karena diduga melakukan maladministrasi.

Pasalnya, pengelola SMP tersebut mewajibkan biaya study tour yang membebani kemampuan para siswanya.

1. Ada 17 laporan pungutan yang dilaporkan ke Ombudsman

Terbebani Biaya Study Tour, Emak-emak Laporkan Pengelola SMP ke OmbudsmanIDN Times/Fariz Fardianto

Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, terdapat 17 laporan yang masuk mengenai dugaan maladministrasi tersebut. 

"Sampai awal September 2019, kita terima laporan dari sejumlah orangtua siswa yang keberatan dengan jumlah sumbangan pendidikan dan biaya study tour yang membebani anak-anak mereka. Yang dilaporkan kebanyakan dari pengelola SMP. Sekarang sudah ada 17 laporan yang sedang kita proses," kata Farida, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Siwalan, Semarang, Jumat (4/10).

Baca Juga: Buntut OTT Jaksa, Ombudsman Minta Kewenangan TP4D Dipangkas

2. Sekolahan yang dilaporkan dari Semarang hingga Brebes

Terbebani Biaya Study Tour, Emak-emak Laporkan Pengelola SMP ke OmbudsmanIDN Times/Fariz Fardianto

Sejumlah SMP yang dilaporkan di antaranya ada di Kota Semarang, Solo, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kendal dan Brebes.

Tak cuma itu saja, katanya, kasus serupa juga muncul di salah satu SMA negeri di Brebes, Kota Semarang, SMA swasta di Semarang, SMA negeri di Kendal, SMK negeri di Kota Tegal. Sedangkan sisanya terdapat di beberapa SD dan MTs di Magelang.

Dari 17 laporan, ada sebanyak sembilan laporan yang sudah ditutup dan dinyatakan selesai. Ia menuturkan kebanyakan pelapor berasal dari kalangan emak-emak yang kecewa dengan beban pungutan sekolah yang terlampau tinggi. 

3. Rata-rata yang melaporkan dari kalangan emak-emak

Terbebani Biaya Study Tour, Emak-emak Laporkan Pengelola SMP ke OmbudsmanDok.IDN Times/istimewa

Pihaknya mendapati ada emak-emak yang melaporkan kasus tersebut dengan menelepon langsung ke Ombudsman. Lalu ada yang berkirim surat via pos maupun mengadukan kasus tersebut melalui media sosial (medsos).

"Kebanyakan yang melaporkan itu malah dari ibu-ibu. Mereka ada yang datang sendiri ke kantor Ombudsman, ada yang menelepon dan via medsos. Kasus yang paling parah itu justru ada seorang siswa yang tidak bisa ikut UN karena tidak bisa membayar SPP. Itu keberadaannya ada di salah satu sekolah swasta di Jateng," terangnya.

Baca Juga: Kena PHK, Seorang Penyapu Jalan Lapor ke Ombudsman

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya